Kamis, Mei 21, 2026

Bawaslu Beberkan Praktik Curang Pilkada Serentak 2024

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) mengingatkan bakal calon yang akan mengikuti tahapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang

Tidak hanya sanksi administrasi, hukuman pidana juga bisa menjerat bakal calon yang memalsukan data-data pencalonannya.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan ada beberapa karakteristik titik rawan dalam pencalonan yang mengikuti persyaratan sebagai bakal calon DPD, DPR, DPRD.

Titik rawan itu mulai pemalsuan dokumen, surat keterangan palsu, hingga ijazah bakal calon.

“Misalnya yang kerap dipalsukan adalah ijazah,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga :  TPN Ungkap Palti Hutabarat Pilih Dukung Ganjar-Mahfud Usai Tak Pro Jokowi

Dalam dukungan jalur perseorangan bakal calon anggota DPD RI, lanjutnya, seringkali ditemukan pencatutan identitas orang lain demi memenuhi syarat dukungan.

“Lalu titik rawan lainnya PPS atau petugas penelitian tidak melakukan penelitian bakal calon perseorangan,’ ungkap dia.

Untuk partai politik (parpol), Puadi menegaskan yang biasa menjadi kerawanan adanya konflik kepengurusan.

“Ini bisa mengakibatkan rekomendasi parpol kepada lebih dari satu pasangan calon. Ada juga pendaftaran calon pada detik-detik terakhir dibarengi ketidaksiapan parpol dan kurang maksimalnya pelayanan KPU saat menerima,” jelasnya.

Baca Juga :  KPU Tegaskan Johnny G Plate Masih Bisa Nyaleg, Tidak Berpegang dengan Status Tersangka dari Kejaksaan

Terkait hal ini, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat saat Pilkada Serentak dan Pemilu 2024 mendatang.

Dalam tahapan pencalonan ini, Puadi menegaskan soal pemberian sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan.

Sanksi tersebut sesuai Pasal 284 dan 285 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

Calon kata dia, dan timnya jika terbukti memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, terancam dibatalkan pencalonannya.

Baca Juga :  Pemilu Tanpa Hoax, Bawaslu dan Kemenpora Kerjasama Berdayakan Pemuda

“Kemudian Pasal 286 yang memberikan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bisa pula karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pencalonannya dibatalkan sesuai Pasal 338,” ujarnya.

Belum itu saja, Puadi menambahkan, ada pula sanksi pidana sesuai Pasal 520 UU Pemilu 10/2017 apabila membuat surat dokumen palsu untuk menjadi bakal calon.

“Karena itu, Bawaslu senantiasa mengingatkan dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar tak terjadi pelanggaran,” kata mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...