Minggu, Juli 5, 2026

Bawaslu Beberkan Praktik Curang Pilkada Serentak 2024

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) mengingatkan bakal calon yang akan mengikuti tahapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang

Tidak hanya sanksi administrasi, hukuman pidana juga bisa menjerat bakal calon yang memalsukan data-data pencalonannya.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan ada beberapa karakteristik titik rawan dalam pencalonan yang mengikuti persyaratan sebagai bakal calon DPD, DPR, DPRD.

Titik rawan itu mulai pemalsuan dokumen, surat keterangan palsu, hingga ijazah bakal calon.

“Misalnya yang kerap dipalsukan adalah ijazah,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga :  Jaring Anggota Berintegritas dan Profesional, Bawaslu di 29 Provinsi Serempak Gelar CAT

Dalam dukungan jalur perseorangan bakal calon anggota DPD RI, lanjutnya, seringkali ditemukan pencatutan identitas orang lain demi memenuhi syarat dukungan.

“Lalu titik rawan lainnya PPS atau petugas penelitian tidak melakukan penelitian bakal calon perseorangan,’ ungkap dia.

Untuk partai politik (parpol), Puadi menegaskan yang biasa menjadi kerawanan adanya konflik kepengurusan.

“Ini bisa mengakibatkan rekomendasi parpol kepada lebih dari satu pasangan calon. Ada juga pendaftaran calon pada detik-detik terakhir dibarengi ketidaksiapan parpol dan kurang maksimalnya pelayanan KPU saat menerima,” jelasnya.

Baca Juga :  PDIP Janji Tak Akan Seret NU untuk Kepentingan Politik Praktis

Terkait hal ini, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat saat Pilkada Serentak dan Pemilu 2024 mendatang.

Dalam tahapan pencalonan ini, Puadi menegaskan soal pemberian sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan.

Sanksi tersebut sesuai Pasal 284 dan 285 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

Calon kata dia, dan timnya jika terbukti memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, terancam dibatalkan pencalonannya.

Baca Juga :  Gakkumdu Sepakati Kampanye di Luar Jadwal Termasuk Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

“Kemudian Pasal 286 yang memberikan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bisa pula karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pencalonannya dibatalkan sesuai Pasal 338,” ujarnya.

Belum itu saja, Puadi menambahkan, ada pula sanksi pidana sesuai Pasal 520 UU Pemilu 10/2017 apabila membuat surat dokumen palsu untuk menjadi bakal calon.

“Karena itu, Bawaslu senantiasa mengingatkan dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar tak terjadi pelanggaran,” kata mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...