Sabtu, Oktober 3, 2026

Terdampak Proyek PLTGU Karawang, Nelayan Cimalaya Wetan Berjuang Tuntut Ganti Rugi

WIB

Aliansi.co,Karawang- Nelayan Cimalaya Wetan, Karawang, hingga kini terus memperjuangkan nasibnya akibat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU).

Mereka menuntut ganti rugi dari dampak pencemaran laut yang diduga akibat pembangunan pipa PLTGU Jawa Satu Power.

Bersama kuasa hukumnya, puluhan nelayan datang menghadiri sidang lanjutan atas gugatan class action yang diajukan para nelayan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :  Catat! Mobil Pejabat Pelat ZZ Tak Kebal Ganjil Genap, Kecuali Ada Pengawalan

Dalam gugatannya, nelayan fokus menyoroti dampak negatif dari pembangunan pipa PLTGU Jawa Satu Power di pantai utara Karawang.

“Pembangunan pipa tersebut diduga telah menyebabkan pencemaran laut yang  berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan para nelayan setempat,” kata Anggoro Pribadi selaku kuasa hukum nelayan dari Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan, saat dihubungi Kamis (12/6/2025).

Ia mengatakan, pada agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Baca Juga :  Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Selain itu, keterangan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memberikan perspektif ilmiah terkait dampak lingkungan dari proyek tersebut.

Anggoro Pribadi mengungkapkan, pihaknya berharap pihak yang bertanggung jawab dapat memberikan ganti rugi atas kerugian material yang dialami oleh para nelayan akibat proyek pemasangan pipa-pipa PLTGU.

“Besaran ganti rugi sudah ditentukan oleh para nelayan setelah mereka menghitung dengan seksama kerugian yang diderita,” bebernya.

Baca Juga :  Ditangkap Polisi, Pembakar Halte TransJakarta Ternyata Anggota Karang Taruna Aktif

Anggoro menegaskan, pihaknya tetap menghormati jalannya proses persidangan dan berharap keadilan bagi para nelayan dapat tercapai.

Ia menyatakan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum demi memperjuangkan nasib nelayan.

“Agenda sidang lanjutan yakni pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Kami pastikan kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan akan terus mengawal gugatan para nelayan ini,” tandasnya. (REA)

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...