Senin, April 20, 2026

Terdampak Proyek PLTGU Karawang, Nelayan Cimalaya Wetan Berjuang Tuntut Ganti Rugi

WIB

Aliansi.co,Karawang- Nelayan Cimalaya Wetan, Karawang, hingga kini terus memperjuangkan nasibnya akibat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU).

Mereka menuntut ganti rugi dari dampak pencemaran laut yang diduga akibat pembangunan pipa PLTGU Jawa Satu Power.

Bersama kuasa hukumnya, puluhan nelayan datang menghadiri sidang lanjutan atas gugatan class action yang diajukan para nelayan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :  Awas! Cokelat Ganja Beredar di Bogor dan Sekitarnya, Ini Pesan Polisi

Dalam gugatannya, nelayan fokus menyoroti dampak negatif dari pembangunan pipa PLTGU Jawa Satu Power di pantai utara Karawang.

“Pembangunan pipa tersebut diduga telah menyebabkan pencemaran laut yang  berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan para nelayan setempat,” kata Anggoro Pribadi selaku kuasa hukum nelayan dari Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan, saat dihubungi Kamis (12/6/2025).

Ia mengatakan, pada agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Baca Juga :  Terungkap Tambang Timah dan Batubara Ilegal di Bekasi, Pemodal WNA Korsel

Selain itu, keterangan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memberikan perspektif ilmiah terkait dampak lingkungan dari proyek tersebut.

Anggoro Pribadi mengungkapkan, pihaknya berharap pihak yang bertanggung jawab dapat memberikan ganti rugi atas kerugian material yang dialami oleh para nelayan akibat proyek pemasangan pipa-pipa PLTGU.

“Besaran ganti rugi sudah ditentukan oleh para nelayan setelah mereka menghitung dengan seksama kerugian yang diderita,” bebernya.

Baca Juga :  Bareskrim Gerebek Gudang di Depok, Ratusan Dus MinyaKita Disita

Anggoro menegaskan, pihaknya tetap menghormati jalannya proses persidangan dan berharap keadilan bagi para nelayan dapat tercapai.

Ia menyatakan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum demi memperjuangkan nasib nelayan.

“Agenda sidang lanjutan yakni pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Kami pastikan kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan akan terus mengawal gugatan para nelayan ini,” tandasnya. (REA)

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus...

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen...

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...