Rabu, Agustus 5, 2026

Terdampak Proyek PLTGU Karawang, Nelayan Cimalaya Wetan Berjuang Tuntut Ganti Rugi

WIB

Aliansi.co,Karawang- Nelayan Cimalaya Wetan, Karawang, hingga kini terus memperjuangkan nasibnya akibat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU).

Mereka menuntut ganti rugi dari dampak pencemaran laut yang diduga akibat pembangunan pipa PLTGU Jawa Satu Power.

Bersama kuasa hukumnya, puluhan nelayan datang menghadiri sidang lanjutan atas gugatan class action yang diajukan para nelayan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :  Vonis Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Dalam gugatannya, nelayan fokus menyoroti dampak negatif dari pembangunan pipa PLTGU Jawa Satu Power di pantai utara Karawang.

“Pembangunan pipa tersebut diduga telah menyebabkan pencemaran laut yang  berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan para nelayan setempat,” kata Anggoro Pribadi selaku kuasa hukum nelayan dari Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan, saat dihubungi Kamis (12/6/2025).

Ia mengatakan, pada agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Baca Juga :  Bareskrim Bidik Tersangka Kasus Tambang Ilegal Zirkon di Kalteng, Satu Nama Mencuat

Selain itu, keterangan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memberikan perspektif ilmiah terkait dampak lingkungan dari proyek tersebut.

Anggoro Pribadi mengungkapkan, pihaknya berharap pihak yang bertanggung jawab dapat memberikan ganti rugi atas kerugian material yang dialami oleh para nelayan akibat proyek pemasangan pipa-pipa PLTGU.

“Besaran ganti rugi sudah ditentukan oleh para nelayan setelah mereka menghitung dengan seksama kerugian yang diderita,” bebernya.

Baca Juga :  Bareskrim Sita Aset Hasil Penipuan Robot Trading Net89, Totalnya Tembus Rp 2 Triliun

Anggoro menegaskan, pihaknya tetap menghormati jalannya proses persidangan dan berharap keadilan bagi para nelayan dapat tercapai.

Ia menyatakan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum demi memperjuangkan nasib nelayan.

“Agenda sidang lanjutan yakni pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Kami pastikan kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan akan terus mengawal gugatan para nelayan ini,” tandasnya. (REA)

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bau Menyengat Ungkap Misteri Mayat Dalam Karung di Depok, Awalnya Disangka Sampah

Aliansi.co, Depok – Misteri karung putih yang tergeletak selama beberapa hari di sebuah tanah lapang di Jalan Raya Kav, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,...

Polisi Buru Maling Tas Pedagang Martabak Mini saat Tidur, Ini Tampang Pelaku

Aliansi.co, Jakarta – Polisi tengah memburu pelaku pencurian tas milik seorang pedagang martabak mini yang terjadi saat korban tertidur di samping gerobaknya di Jalan...

Geger Polisi Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Polri Janji Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih

Aliansi.co, Jakarta – Penangkapan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman bersama enam anggotanya menggegerkan publik. Menyikapi kasus tersebut, Polri menegaskan tidak...

Bukan karena Nasi Uduk, Polisi Ungkap Pemicu di Balik Bentrokan Maut di Menteng

Aliansi.co,Jakarta- Polisi mengungkap fakta di balik bentrokan maut yang terjadi di kawasan Matraman hingga Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026). Peristiwa yang menewaskan seorang...

MA Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Perkara Melawan Kedubes Arab Saudi

Aliansi.co, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam perkara perdata melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait sengketa...