Sabtu, Oktober 3, 2026

Jokowi Diberondong 35 Pertanyaan saat Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya

WIB

Aliansi.co. Jakarta- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.

Jokowi mengaku, penyidik memberondongnya 35 pertanyaan saat melaporkan kasus tersebut.

“Tanya banyak, 35 pertanyaan,” ujar Jokowi saat ditmui di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, tudingan ijazah palsu sebenarnya permasalahan ringan.

Baca Juga :  Menara BTS Menkominfo Sedot Anggaran Rp 10 Triliun, Mahfud: Barangnya Tak Ada, Hanya Sampel

Namun, kata dia, permasalahan ini perlu dibawa ke ranah hukum agar semua menjadi jelas dan gamblang.

“Biar semua jelas kita bawa ke ranah hukum,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, saat melaporkan, Jokowi turut memperlihatkan ijazah pendidikan asli miliknya.

“Tadi pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear, ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM (Universitas Gadjah Mada), semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” ungkap Yakup.

Baca Juga :  Sosok Yanuar Arif Wibowo, Anggota DPR yang Semprot Kalapas Cibinong Gegara Banyak Berbohong

Selain itu, sejumlah bukti lainnya juga telah diserahkan dalam laporan tersebut.

“Semua bukti-bukti yang sudah kita sampaikan peristiwa-peristiwanya, ada 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan,” ucapnya

Pengacara Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menuturkan, kepada lima orang yang dilaporkan, pihaknya mengenakan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  Terkuak Mobil Pelat RI 36 usai Ditegur Istana, Ternyata Punya Raffi Ahmad

“Pasal, 310, 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik,” kata Rivai.

“Sedangkan di pasal 35, 32 dan 27A itu sama juga pencemaran baik tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi, baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terjadap teknologi,” sambungnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...