Sabtu, Oktober 3, 2026

Tuduh Jaksa Bersekongkol dengan Pejabat Bea Cukai, Oknum Wartawan Merangkap LSM Ditangkap 

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap oknum wartawan berinisial LSN, usai melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa pada Rabu (28/5/2025).

Saat memeras jaksa, LSN juga mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Iya (pelaku) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2025).

Syahron mengatakan, LSN ditangkap usai melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa di lingkungan Kejati DKI inisial TH.

Baca Juga :  Jatanras PMJ Tangkap Gerombolan Wartawan Gadungan Peras Sejoli Keluar Hotel

Dalam aksinya, LSN awalnya mengikuti proses persidangan sebuah perkara yang ditangani oleh jaksa TH.

Kemudian LSN menuduh jaksaTH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai untuk tidak menetapkan tersangka terhadap seseorang berinisial AJ.

Tuduhan dan intimidasi kepada TH dilakukan LSN melalui berbagai kanal, termasuk pesan WhatsApp, pemberitaan di media massa, dan aksi unjuk rasa.

LSN setidaknya telah tujuh kali menulis atau menyebarkan berita terkait kasus tersebut, serta dua kali menggerakkan aksi demonstrasi.

Puncaknya, pada 27 Mei 2025, LSN menghubungi jaksa TH melalui WhatsApp untuk mengatur pertemuan.

Baca Juga :  Pj Gubernur DKI Cabut Perda Tentang Penataan Kepulauan Seribu, Dasarnya Apa?

“Dan akhirnya minta waktu untuk pertemuan dengan alasan ingin melakukan konfirmasi sekaligus meminta imbalan agar pemberitaan dan aksi ujuk berhenti,” imbuhnya.

Saat pertemuan berlangsung, LSN disebut secara langsung meminta uang sebesar Rp5 juta kepada TH.

“Ia berjanji akan menghentikan pemberitaan negatif mengenai penanganan kasus Bea Cukai oleh jaksa TH apabila permintaannya dipenuhi,” ujarnya.

“Sesaat kemudian tim intelijen melakukan pengamanan terhadap LSN dan ditemukan uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang diakui LSN berasal dari jaksa TH,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Dibuka Lagi, Kuota 1.161 Tempat Duduk

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan uang tunai Rp5 juta di dalam tas LSN, yang diakui berasal dari jaksa TH.

Selain uang tunai, barang bukti lain yang diamankan meliputi telepon genggam yang berisi pesan ancaman dan rekaman suara saat meminta uang kepada Jaksa TH.

“Barang bukti diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tandas Syahron.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...