Sabtu, Juli 4, 2026

Nasib Terkini Bupati Sudewo, DPRD Pati Sepakat Proses Pemakzulan

WIB

Aliansi.co, Pati- Nasib Bupati Pati, Sudewo, berada di ujung tanduk setelah gelombang demonstrasi besar-besaran menuntut dirinya mundur dari jabatan.

Desakan massa yang menuntut Bupati Sudewo lengser pada Rabu (13/8/2025), memicu respons serius dari DPRD Kabupaten Pati.

Kabarnya, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati sepakat menggelar sidang paripurna untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket sebagai langkah awal proses pemakzulan sang Bupati.

Kabar ini dibenarkan oleh Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan.

“Seluruh fraksi sepakat (membentuk Pansus Hak Angket),” ujar Danu kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Pansus tersebut dipimpin oleh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP, dengan wakil ketua Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat.

Baca Juga :  Beredar Video Tersangka Pemalsu Surat Tanah Keluar dari Polrestabes Medan, Polda Sumut Buka Suara

Usai dibentuk, pansus langsung bekerja cepat dengan menghasilkan sembilan poin penting dalam rapat perdana yang akan menjadi panduan dalam proses selanjutnya.

Danu membenarkan hasil rapat dan menyatakan bahwa sembilan poin tersebut telah disepakati untuk menjadi bahan kerja Pansus ke depan.

“Ya (9 poin nontulensi rapat perdana hak angket DPRD Pati),” singkat Danu saat dikonfirmasi.

Berikut sembilan poin kesepakatan Pansus Hak Angket DPRD Pati

  1. Pansus menyepakati untuk ada pendamping dari unsur Ahli Hukum Pindana & Ahli Hukum Tata Negara.
  2. Pansus mengidentifikasi masalah hukum & pihak terkait yang akan diundang oleh Pansus
  3. Besok Kamis, Tanggal 14 Agustus 2025 Pansus akan mengadakan Rapat dengan ahli hukum kemudian dilanjutkan dengan mengundang OPD dan Pihak terkait.
  4. Masing-masing Aliansi Masyarakat Pati bisa menyaksikan rapat pansus
  5. Hasil investigasi Pansus nantinya akan disahkan dalam Paripurna DPRD Pati
  6. Dilanjutkan tahapan berikutnya, DPRD melakukan hak Menyatakan Pendapat
  7. Hasil Paripurna hak Menyatakan Pendapat disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA)
  8. MA Wajib memberikan pendapat paling lama 30 hari kerja sejak menerima usulan dari DPRD Pati
  9. Jika MA menyatakan terbukti, usul DPRD (Pemakzulan Bupati Pati) akan diteruskan kepada Presiden melalui Mendagri. Jika MA menyatakan tidak terbukti, maka usulan pemakzulan Bupati Pati oleh DPRD dinyatakan batal.
Baca Juga :  Sempat Diselamatkan DPRD, Bupati Pati Sudewo Kini Ditangkap KPK

Menanggapi gelombang protes dan keputusan DPRD, Bupati Pati Sudewo buka suara.

Ia menegaskan bahwa dirinya dipilih secara demokratis dan konstitusional, sehingga pemberhentiannya tidak bisa dilakukan hanya karena tuntutan massa.

“Tuntutan kan sudah disampaikan tadi. Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu,” ujar Sudewo kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga :  Latihan Duel dengan Guru, Pesilat di Gresik Tewas Kena Tendangan Balik

Ia menambahkan bahwa meskipun banyak pihak mendesaknya mundur, proses hukum dan politik tetap harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

“Ya itu kan hak angket yang dimiliki oleh DPRD. Jadi saya menghormati hak angket tersebut, paripurna tersebut. Lebih-lebihnya kemudian dari tuntutan dari para pemerintah saya,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...