Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.
Uang hasil praktik getok jabatan tersebut dikumpulkan secara bertahap dan disimpan tanpa pengamanan khusus dalam sebuah karung beras berwarna hijau.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari pemerasan pengisian jabatan perangkat desa periode 2025–2030.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah calon perangkat desa melalui perantara kepala desa.
“Uang ini dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung warna hijau. Dibawa gitu saja, kayak bawa beras. Ada yang diikat pakai karet, ada yang tidak,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (21/1/2026).
Asep menjelaskan, modus pemerasan dilakukan secara berlapis.
Di tingkat atas, Sudewo diduga mematok tarif pengisian jabatan perangkat desa sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta per posisi.
Namun, di tingkat bawah, harga tersebut diduga dinaikkan oleh oknum kepala desa sebelum disetorkan ke pihak tertentu.
“Di bawah terjadi mark up. Oleh oknum kepala desa dipatok antara Rp 165 juta sampai Rp 225 juta,” kata Asep.
Uang yang terkumpul dari para calon perangkat desa itu kemudian diserahkan secara tunai dengan pecahan beragam, mulai dari nominal besar hingga pecahan kecil.
“Uangnya itu tadi kelihatan ada yang Rp 10 ribuan. Ada berbagai pecahan,” ujarnya.
KPK menilai cara penyimpanan uang tersebut menunjukkan praktik yang tidak profesional dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa pencatatan maupun pengamanan.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang Rp 2,6 miliar dari penguasaan Sudewo serta sejumlah kepala desa yang tergabung dalam klaster kepala desa.
Mereka antara lain Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Uang Rp 2,6 miliar ini disita dari penguasaan saudara Sudewo, termasuk klaster kepala desa yang juga kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep.
