Aliansi.co, Jakarta– Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Presiden menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
Pelantikan keanggotaan DEN tersebut terdiri dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan.
Pengangkatan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemerintah.
Adapun anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemerintah yang dilantik antara lain Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Sementara itu, anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemangku kepentingan yang dilantik yakni Johni Jonatan Numberi, Mohammad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo secara langsung mengambil sumpah jabatan Ketua Harian dan seluruh anggota Dewan Energi Nasional yang dilantik.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Prabowo saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan.
Sebagai lembaga strategis, tugas Dewan Energi Nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
DEN memiliki mandat untuk merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN), serta menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Selain itu, Dewan Energi Nasional juga bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektor guna mewujudkan ketahanan, kemandirian, dan keberlanjutan energi nasional.
