Aliansi.co, Jakarta– Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di momentum lebaran, yakni pada hari Minggu, 23 dan 30 April 2023.
Dilansir dari PPID DKI Jakarta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB Pasal 5 ayat (1).
Adapun pasal tersebut berbunyi bahwa HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan atau event yang bersifat khusus (nasional atau internasional), di mana kegiatan atau event tersebut memerlukan suatu pengaturan IaIu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
Syafrin Liputo menjelaskan adanya peniadaan HBKB pada tanggal tersebut juga merupakan implementasi dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023 atau 1444 Hijriah.
“Tanggal 23 dan 30 April 2023 pelaksanaan HBKB ditiadakan untuk lokasi di tingkat provinsi, yakni di Jalan MH.Thamrin-Jalan Sudirman dan pada tanggal 30 April 2023 yang seharusnya di jadwalkan HBKB di tingkat wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, yakni Jalan Pemuda-Simpang Arion sampai dengan Simpang TU-GAS,” ujar Syafrin berdasarkan keterangannya, Rabu (19/4/2023).
Syafrin menjelaskan, pada lokasi tersebut tidak dilakukan penutupan jalan
Sehingga diimbau bagi masyarakat agar tidak beraktivitas pada badan jalan yang dimaksud.
Ia menerangkan, personel dari Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan dilibatkan dalam pengamanan, pengaturan dan pengendalian lalu lintas pada kegiatan arus mudik dan arus balik tersebut.
“Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Idulfitri agar tetap berjalan lancar, aman dan tertib,” ucap Syafrin.
Syafrin juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan.