Rabu, Agustus 19, 2026

Pelaku Penikaman Nus Kei Resmi Tersangka, Dijerat Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati

WIB

Aliansi.co,Ambon – Polda Maluku resmi menetapkan HR dan FU sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Keduanya dijerat polisi dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti dari hasil penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN,” kata Rositah dalam keterangan pers, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga :  Jadi Tersangka Kasus Dana Tambang Nikel di Sultra, Ketua Gerindra Terancam 5 Tahun Penjara

Ia menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, disebut berjalan cepat dan terukur.

“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Peristiwa penikaman yang menewaskan Nus Kei terjadi pada 19 April 2026.

Usai kejadian, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Mengerikan! Bersetubuh dengan Ibu Kandung, Pemuda di Bukittinggi Alami Kerusakan Otak hingga Gangguan Jiwa

Dari rangkaian awal tersebut, kata Rositah, kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Tidak lama berselang, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara menetapkan HR dan FU sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka dijerat Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, lanjut Rositah, penyidik juga menerapkan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, termasuk ketentuan terkait tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga :  Kisah Pelarian Taufik Hidayat hingga Ditangkap di Majalaya, Sempat Takut dan Bingung di Tangerang

“Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang,” jelas Rositah.

Ia memastikan situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara hingga saat ini masih dalam kondisi aman dan kondusif.

Langkah-langkah preventif terus dilakukan kepolisian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tegasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...