Aliansi.co,Ambon – Polda Maluku resmi menetapkan HR dan FU sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Keduanya dijerat polisi dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti dari hasil penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN,” kata Rositah dalam keterangan pers, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, disebut berjalan cepat dan terukur.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.
Peristiwa penikaman yang menewaskan Nus Kei terjadi pada 19 April 2026.
Usai kejadian, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
Dari rangkaian awal tersebut, kata Rositah, kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.
Tidak lama berselang, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara menetapkan HR dan FU sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka dijerat Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, lanjut Rositah, penyidik juga menerapkan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, termasuk ketentuan terkait tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang,” jelas Rositah.
Ia memastikan situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara hingga saat ini masih dalam kondisi aman dan kondusif.
Langkah-langkah preventif terus dilakukan kepolisian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tegasnya.
