Sabtu, Juni 6, 2026

Pelaku Penikaman Nus Kei Resmi Tersangka, Dijerat Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati

WIB

Aliansi.co,Ambon – Polda Maluku resmi menetapkan HR dan FU sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Keduanya dijerat polisi dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti dari hasil penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN,” kata Rositah dalam keterangan pers, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga :  Dituduh Mata-mata, Pimpinan KKB Joni Botak Tewas Ditembak di Intan Jaya

Ia menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, disebut berjalan cepat dan terukur.

“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Peristiwa penikaman yang menewaskan Nus Kei terjadi pada 19 April 2026.

Usai kejadian, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Viral Emak-emak Konvoi Motor Tak Pakai Helm di Madura, Ngaku Komunitas Kendedes Zaman Now

Dari rangkaian awal tersebut, kata Rositah, kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Tidak lama berselang, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara menetapkan HR dan FU sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka dijerat Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, lanjut Rositah, penyidik juga menerapkan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, termasuk ketentuan terkait tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga :  Dapat Opini WDP dari BPK, DPRD Minta Kemendagri Pertimbangkan Jabatan Pj Bupati Bekasi

“Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang,” jelas Rositah.

Ia memastikan situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara hingga saat ini masih dalam kondisi aman dan kondusif.

Langkah-langkah preventif terus dilakukan kepolisian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tegasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...