Sabtu, Oktober 3, 2026

Pelaku Penikaman Nus Kei Resmi Tersangka, Dijerat Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati

WIB

Aliansi.co,Ambon – Polda Maluku resmi menetapkan HR dan FU sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Keduanya dijerat polisi dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti dari hasil penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN,” kata Rositah dalam keterangan pers, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga :  Kisah Pilu Tewasnya 3 Warga Gunungkidul usai Santap Daging Sapi yang Sudah Mati dan Dikubur 

Ia menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, disebut berjalan cepat dan terukur.

“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Peristiwa penikaman yang menewaskan Nus Kei terjadi pada 19 April 2026.

Usai kejadian, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Berhadiah Rp250 Juta dari KDM, Taufik Hidayat Penyekap Wanita di Bandung Buronan se-Indonesia

Dari rangkaian awal tersebut, kata Rositah, kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Tidak lama berselang, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara menetapkan HR dan FU sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka dijerat Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, lanjut Rositah, penyidik juga menerapkan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, termasuk ketentuan terkait tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga :  Buruh Wanita di Cikarang Ungkap Modus Ancaman Putus Kontrak karena Tolak Atasan Mesum di Hotel

“Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang,” jelas Rositah.

Ia memastikan situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara hingga saat ini masih dalam kondisi aman dan kondusif.

Langkah-langkah preventif terus dilakukan kepolisian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tegasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...