Sabtu, Oktober 3, 2026

Kisah Pelarian Taufik Hidayat hingga Ditangkap di Majalaya, Sempat Takut dan Bingung di Tangerang

WIB

Aliansi.co,Bandung – Pelarian Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung, berakhir di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Setelah sempat kabur hingga Tangerang, Banten, Taufik kembali ke Jawa Barat karena merasa tidak aman dan akhirnya ditangkap polisi di rumah kerabatnya.

Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, mengatakan tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran petugas.

Polisi kemudian melacak keberadaan Taufik melalui pemantauan aktivitas transaksinya sejak Selasa pagi.

Dalam pelariannya, Taufik sempat menuju Tangerang dengan harapan dapat bersembunyi dari aparat.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Darah Tinggi dan Kolesterol Pierre Gruno Kambuh

Namun, setibanya di wilayah tersebut, ia justru mengaku diliputi rasa takut dan curiga terhadap orang-orang di sekitarnya.

“Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung, dan merasa tidak aman, dan kembali lagi ke Jawa Barat,” kata Rudi di Mapolda Jabar, Rabu (24/6/2026).

Taufik kemudian memutuskan kembali ke Bandung dan mendatangi rumah salah seorang kerabatnya di Majalaya.

Baca Juga :  Aparat Gabungan Sergap Puluhan Anggota KKB di Kabupaten Puncak, Satu Orang Dilumpuhkan

Di lokasi itulah polisi akhirnya menangkap tersangka.

“Kami sempat menanyakan juga bahwa yang bersangkutan merasa takut, curiga sama semua orang, dan tidak tahu mau ke mana. Akhirnya sampailah di Majalaya dan tertangkap itu,” ujarnya.

Selain mengungkap jalur pelarian tersangka, polisi juga mendalami motif kekerasan yang diduga dilakukan Taufik terhadap korban.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Taufik mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan tersebut terjadi ketika dirinya berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Baca Juga :  Gulung dan Jebloskan Gerombolan DC ke Penjara, Polda Jateng Banjir Karangan Bunga

Rudi mengatakan tersangka mengaku kerap mengonsumsi alkohol dan terlibat pertengkaran dengan korban sebelum kekerasan fisik terjadi.

“Semua yang dia lakukan dia mengakui, dan dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal, karena ini dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu,” tutur Rudi.

“Setiap hari ini konsumsi alkohol, selalu berdebat dan bercekcok dengan kekasihnya, dan terjadilah penganiayaan seperti itu,” lanjutnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...