Aliansi.co, Jakarta- Pintu masuk dan keluar parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, kini berada dalam pengawasan langsung Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pengambilalihan itu dilakukan setelah DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan menyegel pengelolaan parkir yang sebelumnya menjadi sorotan karena dugaan kebocoran pendapatan.
Untuk sementara, pengelolaan parkir di kawasan tersebut dijalankan langsung oleh UP Perparkiran sambil menunggu proses lelang operator baru.
Namun, di balik rencana lelang ulang yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu sekitar dua bulan ke depan, muncul pertanyaan mengenai keterbukaan proses pemilihan vendor baru.
Bayang-bayang praktik “vendor titipan” pun mulai menghantui rencana lelang pengelola parkir di salah satu kawasan bisnis dan transit tersibuk di Jakarta itu.
Pantauan di kantor UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Pulogadung, Jakarta Timur, tidak menunjukkan adanya informasi terbuka mengenai pendaftaran maupun mekanisme seleksi calon vendor pengelola parkir Blok M.
Tidak terlihat pengumuman ataupun petunjuk yang dapat diakses publik terkait proses lelang yang akan digelar.
Seorang petugas yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui secara rinci teknis pendaftaran calon vendor.
Namun, ia menyebut sudah ada sejumlah perusahaan yang menyatakan minat untuk mengelola parkir di kawasan tersebut.
“Kita enggak tahu teknis pendaftarannya. Lebih jelasnya silakan ke Bapak Masdes Kepala UP Perparkiran,” kata petugas tersebut, Jumat (5/6/2026).
Meski demikian, petugas itu mengungkapkan bahwa hingga saat ini sedikitnya 10 perusahaan telah mengajukan minat menjadi vendor baru pengelola parkir Blok M.
Situasi tersebut memunculkan harapan sekaligus kekhawatiran.
Harapan karena pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola parkir yang selama ini dianggap bermasalah.
Di sisi lain, minimnya informasi publik memunculkan kekhawatiran mengenai transparansi proses pemilihan operator baru.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai proses lelang harus dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat agar dapat diawasi bersama.
“Ya harus terbuka, agar semua memantau, termasuk media. Jadi terbuka dari A sampai Z,” ujar Trubus saat dihubungi wartawan beberapa waktu lalu.
Menurut dia, keterbukaan menjadi penting karena pengelolaan parkir Blok M sedang berada dalam sorotan publik setelah terungkap dugaan kebocoran pendapatan selama bertahun-tahun.
Trubus juga mengingatkan agar proses lelang tidak berlangsung terlalu lama.
Ia menilai waktu yang terlalu panjang justru dapat menimbulkan kecurigaan adanya pengaturan tertentu dalam penentuan pemenang.
“Kalau memang terlalu lama jangan-jangan nanti ada pengaturan gitu loh,” kata dia.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses seleksi operator baru.
“Jangan sampai nanti ada upaya-upaya pengaturan untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses lelang itu,” ujar Trubus.
Untuk menjamin akuntabilitas, Trubus mendorong pembentukan panitia seleksi yang melibatkan unsur independen, akademisi, dan teknokrat yang memahami sistem perparkiran.
Menurut dia, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, melainkan juga perlu melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap hasil lelang.
Sebelumnya, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter memastikan pengelolaan parkir oleh UP Parkir hanya bersifat sementara.
“Sekitar 2 bulan lah untuk operator di bawah UP Parkir saat ini. Setelah itu akan dilakukan lelang,” ujar Jupiter.
Setelah masa transisi berakhir, operator baru akan dipilih melalui mekanisme lelang bersama PT Karya Utama Perdana (PT KUP) untuk menggantikan vendor sebelumnya, Best Parking.
DPRD DKI Jakarta meminta seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Bahkan, pengawasan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga didorong untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan selama proses berlangsung.
Operator baru nantinya juga diwajibkan menerapkan sistem parkir berbasis digital.
Dengan sistem tersebut, seluruh transaksi parkir diharapkan dapat dipantau secara real time oleh pemerintah daerah sehingga potensi kebocoran pendapatan dapat ditekan.
Besarnya perhatian terhadap pengelolaan parkir Blok M bukan tanpa alasan.
DPRD DKI Jakarta mengungkap potensi pendapatan parkir di kawasan tersebut mencapai lebih dari Rp 3 miliar per bulan atau sekitar Rp 100 juta per hari.
Namun, setoran yang diterima pemerintah daerah diduga tidak mencerminkan omzet sebenarnya.
DPRD bahkan memperkirakan potensi kerugian negara akibat pengelolaan parkir sebelumnya dapat mencapai Rp 50 miliar selama 15 tahun terakhir.
Temuan itulah yang kemudian mendorong DPRD bersama Dinas Perhubungan melakukan penyegelan gerbang parkir dan mengambil alih pengelolaan sementara. RBN
