Aliansi.co,Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menemukan sebuah warung lapo di kawasan Cengkareng Timur yang masih menyajikan menu berbahan dasar daging anjing.
Temuan tersebut didapat saat petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai tindak lanjut penerapan larangan perdagangan dan konsumsi hewan penular rabies untuk tujuan pangan.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat, Bety Rohmawati mengatakan, sidak dilakukan setelah pihaknya melakukan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan memperjualbelikan dan mengonsumsi hewan penular rabies sebagai bahan pangan.
“Kami menindaklanjuti hasil sosialisasi terhadap empat warung lapo. Tiga warung lapo mengakui tidak memperjualbelikan menu berbahan dasar daging anjing. Namun satu lapo mengakui menjual menu makanan daging anjing. Nah, kami menindaklanjuti lapo yang menjual menu masakan daging anjing,” kata Bety, Rabu (18/6/2026).
Sebelum sidak dilakukan, petugas gabungan dari Sudin KPKP, Sudin Kesehatan, Sudin Parekraf, Sudin PPKUKM, dan Satpol PP mengikuti apel persiapan di halaman Gedung B Kantor Wali Kota Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh Bety.
Tim kemudian bergerak menuju warung lapo yang berada di Jalan Pangrango RT 11 RW 10, Kelurahan Cengkareng Timur, tepat di samping RSUD Cengkareng.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan menu sup daging anjing yang masih disajikan kepada pelanggan.
“Ketika kami tindak lanjuti, warung lapo itu masih menjual sajian masakan berbahan dasar daging anjing, yakni sup daging anjing. Kalau dari kami, tindakan yang dilakukan yaitu melakukan pembinaan dan edukasi bahwa anjing termasuk hewan penular rabies (zoonosis) untuk manusia,” ujarnya.
Selain memberikan pembinaan, petugas Satpol PP juga menjatuhkan sanksi berupa surat teguran kepada pemilik usaha.
Pemkot Jakarta Barat mengingatkan bahwa pelanggaran serupa yang kembali ditemukan dapat berujung pada penutupan usaha.
“Mengenai penindakan, teman-teman dari PPNS Satpol PP telah memberikan surat teguran. Meski ini merupakan yang perdana, kami berharap tidak ada lagi pelaku usaha makan yang melanggar,” tegas Bety.
Sementara itu, pemilik lapo Tangkas Hutabarat mengakui masih memasak sup daging anjing.
Namun, ia menegaskan menu tersebut bukan untuk dijual secara umum, melainkan dibuat atas permintaan khusus pelanggan.
“Saya tidak tutupi, ini ada satu dandang sop. Kalau bukan karena alasan medis dan ibu-ibu yang minta, ini tidak saya buat,” ujarnya.
