Sabtu, Juli 4, 2026

Penertiban WNA Camping di Trotoar Setiabudi, Respons Pemkot Jaksel Usai Viral Keluhan Warga

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan bersama United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) menertibkan pengungsi warga negara asing (WNA) yang mendirikan tenda di trotoar depan Gedung UNHCR, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penertiban dilakukan menyusul viralnya pengaduan masyarakat di media sosial terkait aktivitas para pencari suaka di depan Gedung UNHCR dan dinilai menghambat aktivitas warga.

Wakil Camat Setiabudi Rizki Noviana Purnama mengatakan, pemerintah sebenarnya telah berulang kali melakukan penanganan terhadap persoalan tersebut sejak 2022.

Namun, para pengungsi kerap kembali mendirikan tenda di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Sekda Minta ASN DKI Tingkatkan Kompetensi di Era Revolusi Industri 4.0

“Sebelumnya kami sudah melakukan itu, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum,” ujar Rizki dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/6/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah berupaya mencari solusi yang tidak hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga mengakomodasi aspirasi para pengungsi.

Meski demikian, penentuan status para pencari suaka tetap menjadi kewenangan UNHCR.

“Kita ingin permasalahan ini cepat selesai, tidak berlarut-larut dan tentunya kenyamanan dan keamanan warga terus terjaga,” katanya.

Sementara itu, Field Security Associate Bidang Penanganan, Keamanan dan Keselamatan untuk UNHCR serta Pengungsi, Linda Boboy, mengapresiasi langkah Pemkot Jakarta Selatan yang membantu menertibkan pengungsi yang berkemah di belakang kantor UNHCR maupun di kawasan Gedung Atrium Mulia.

Baca Juga :  Jalan Lenteng Agung Kembali Dibuka, Rano Karno Puji Kerja Cepat Sudin SDA

Linda menegaskan bahwa para pengungsi tetap memiliki hak yang dilindungi hukum internasional.

Namun, selama berada di Indonesia mereka juga berkewajiban mematuhi seluruh peraturan dan hukum yang berlaku.

“Namun, para pengungsi ini wajib menaati peraturan, regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga bila terjadi pelanggaran hukum, maka aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan hingga kini UNHCR masih belum menemukan lokasi yang sesuai untuk merelokasi 32 pengungsi yang berada di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Rano Karno Soroti Proyek Pembangunan Penambahan Jalan di Jakarta

Sebagai langkah sementara, para pengungsi akan diberikan sosialisasi terkait pelanggaran yang telah dilakukan karena mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan dengan pihak imigrasi. Jika pelanggaran terulang, tindakan tegas akan diambil. Harapan kami, melalui kegiatan ini, mereka menyadari kewajiban untuk menaati hukum selama berada di Indonesia,” tutur Linda.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...