Sabtu, Oktober 3, 2026

Pramono Bongkar Bisnis Pembuangan Sampah Ilegal, Terungkap Bayaran Pengangkutan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membongkar praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Pramono mendorong agar pelaku yang terlibat diberikan sanksi tegas dan dipublikasikan sebagai bentuk efek jera.

Pramono menegaskan, aktivitas di Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar yang berada di kawasan Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak, tidak berkaitan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Berkaitan dengan sampah yang ada di Cilincing, saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2026).

Ia menyebut timbunan sampah di kawasan tersebut diperkirakan mencapai luas sekitar 5,8 hektare.

Baca Juga :  Pramono Kaget Lihat Kondisi Puskesmas Kebayoran Lama, Hampir Setara Rumah Sakit

Lokasi itu berada di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemprov DKI Jakarta dan hingga kini juga masih berkaitan dengan persoalan sengketa kepemilikan lahan.

Menurut Pramono, sampah yang menumpuk di lokasi bukan mayoritas berasal dari rumah tangga warga.

Sampah justru berasal dari kegiatan komersial yang dikelola oleh pihak swasta.

“Sampah itu tempatnya di PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai tempat penimbunan sampah itu. Sampah yang diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe,” ujarnya.

Pramono mengungkapkan, pihak swasta yang mengelola TPS Liar tersebut mendapatkan bayaran dari pelanggan atas jasa pengangkutan sampah.

Namun, sampah yang telah diangkut justru tidak dibawa ke fasilitas pengelolaan resmi, melainkan ditimbun secara ilegal di kawasan Nagrak.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gabungan, Pramono Tekankan Profesionalisme dalam Operasi Lintas Jaya Mudik Lebaran

“Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya, tetapi ditimbun sembarangan,” ungkap Pramono.

Pramono mengungkapkan, kawasan Nagrak sebelumnya memang pernah digunakan Pemprov DKI Jakarta sebagai salah satu lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003.

Namun, aktivitas pembuangan sampah secara resmi di kawasan itu telah dihentikan sekitar 2015-2016.

Setelah itu, pengelolaan sampah kembali diarahkan ke TPST Bantargebang.

Meski sudah tidak lagi menjadi lokasi pembuangan resmi, aktivitas ilegal di kawasan Nagrak disebut terus berkembang.

Truk pengangkut sampah milik swasta masih ditemukan keluar masuk kawasan tersebut.

Selain itu, terdapat lapak-lapak liar dan aktivitas pemilahan sampah oleh pemulung yang ikut berkembang di sekitar lokasi.

Kondisi tersebut membuat Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut.

Baca Juga :  Perahu Evakuasi Terbalik, Balita di Tebet Hanyut Terbawa Banjir, Hingga Kini Belum Ditemukan 

Pramono meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak memberikan toleransi terhadap praktik tersebut.

Ia juga meminta identitas pihak yang terlibat dipublikasikan sebagai bentuk efek jera.

“Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik,” tegasnya.

Menurut dia, penindakan tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas pembuangan sampah.

Sanksi juga harus diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.

“Maka untuk itu, saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujar Pramono.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...