Jumat, September 25, 2026

Berdiri di Atas Trotoar, Reklame di Jalan Senopati Diduga Belum Bayar Pajak

WIB

Aliansi.co, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta turun meninjau keberadaan konstruksi reklame di Jalan Senopati Raya, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Selain ditemukan berdiri di atas trotoar, reklame tersebut juga diduga belum membayar pajak.

Dugaan itu muncul karena petugas Satpol PP tidak menemukan stiker pajak reklame pada saat melakukan pengecekan di lokasi.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengatakan, hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, posisi reklame ditemukan berada di atas trotoar.

Baca Juga :  Usai Kumpulkan Istri Satpol PP, Heru Budi Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada ASN Penjudi Online

“Hasil pengecekan lapangan posisi reklame berada di atas trotoar. Belum ditemukan stiker pajak reklame pada saat pengecekan lapangan,” kata Nanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2026).

Nanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, reklame tersebut diketahui milik PT Plaza Auto Raya dengan ukuran tinggi sekitar enam meter dan lebar sekitar dua meter.

Pada bagian media reklame terdapat tulisan “Mini Plaza Auto” dan memiliki tampak muka pada bagian depan maupun belakang.

Baca Juga :  Heru Budi Minta Waktu Sebulan Proses Kasus Judi Online Satpol PP Jakarta 

Nanto mengungkapkan, saat petugas melakukan pengecekan, penanggung jawab atau pemilik reklame tidak berada di lokasi.

Sebagai tindak lanjut, kata Nanto, Satpol PP menyampaikan kepada pihak sekuriti agar menginformasikan hasil pengecekan tersebut kepada penanggung jawab atau pemilik reklame.

Satpol PP juga meminta agar penanggung jawab atau pemilik melakukan konfirmasi terkait proses perizinan yang telah dilakukan kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Satpol PP Jaksel Tindaklanjuti Keluhan Reklame Berdiri di Atas Trotoar Jalan Senopati

“Kami minta agar posisi reklame ditinggikan dan diubah agar tidak mengganggu fungsi trotoar serta aktivitas pejalan kaki. Untuk sementara bagian bawah reklame kami minta dilepas dulu sampai diperoleh kejelasan perizinannya,” kata Nanto.

Nanto menegaskan, Satpol PP akan memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh penanggung jawab reklame, baik terkait kejelasan perizinan maupun penataan posisi reklame.

“Satpol PP akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang disampaikan kepada pihak penanggung jawab reklame,” pungkas Nanto.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...

Karaoke di PIK Jakarta, Mahasiswi Asal Banten Tewas Overdosis Diduga Narkoba

Aliansi.co,Jakarta- Seorang mahasiswi berinisial S asal Serang, Banten, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Korban diduga...

Modus Live Pornografi Berbayar Terbongkar: Penonton Digiring dari TikTok ke Tevi

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming berbayar bermuatan pornografi yang memanfaatkan TikTok dan aplikasi Tevi. Dalam praktiknya, penonton lebih...