Selasa, September 29, 2026

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

WIB

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa melakukan penyidikan melalui metode joint investigation.

Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, penetapan HT sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa (29/9/2026).

Baca Juga :  Kasus Korupsi Gerobak Bakso, Harta Dua Pejabat Kemendag Disita Bareskrim 

Menurut De Deo, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa.

Di antaranya pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, hingga sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Dalam perkara tersebut, HT diduga menggunakan kedudukan dan jabatannya sebagai Bupati Gowa untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.

Sementara itu, HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.

“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujar De Deo.

Salah satu dugaan penerimaan yang didalami penyidik berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pembangunan Rusun Era Ahok Berlanjut, Polri Fokus Pembebasan Lahan di Cengkareng

Melalui HA, HT diduga meminta dana yang disebut sebagai corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Penyidik menyebut pemberian dana tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta.

Selain itu, penyidik menduga HT menerima fasilitas berupa rumah di kawasan Royal Spring.

Rumah yang memiliki harga awal sekitar Rp1,4 miliar tersebut diduga diperoleh dengan potongan harga 70 persen dan dibayar Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.

Penyidik menduga pembayaran rumah tersebut berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengurusan PKKPR perumahan serta permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Baca Juga :  Dikendalikan Mafia Judi Online, Perizinan Hotel Arrus Semarang Diselidiki Tim Khusus

Untuk perkara sponsorship, penyidik masih mendalami keterkaitan permintaan dana sebesar Rp100 juta dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima event organizer.

Atas dugaan perbuatannya, HT dijerat sejumlah pasal.

Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka.

Pendalaman juga masih dilakukan terhadap aliran dana, aset, serta peran pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” ujar De Deo.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...

Karaoke di PIK Jakarta, Mahasiswi Asal Banten Tewas Overdosis Diduga Narkoba

Aliansi.co,Jakarta- Seorang mahasiswi berinisial S asal Serang, Banten, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Korban diduga...