Aliansi.co, Jakarta – Pemerintah menilai dugaan penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya sebagai persoalan serius.
Bahkan, tindakan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan negara.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan perkembangan penanganan kasus, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga memiliki keterkaitan dengan perbuatan tersebut.
Pemerintah memandang persoalan ini tidak sekadar sebagai pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menyangkut keamanan dan kepentingan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.
Seiring perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo juga mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Prasetyo mengungkapkan, keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani Presiden pada Rabu pagi.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” sambung Prasetyo.
