Kamis, November 5, 2026

Menimbang Pemakzulan Prabowo: Jalan Konstitusi atau Pertarungan Elite?

WIB

Oleh: Lukman Hakim S.H., M.H.
Pemerhati Rumah Tangga Rakyat Indonesia

Memakzulkan Presiden Prabowo Subianto hari ini menjadi perdebatan akademik ketimbang agenda politik yang berjalan, tetapi menimbang untung-ruginya tetap perlu, sebab wacana itu sudah beredar di ruang publik.

Pada akhir Maret 2026, dalam acara halalbihalal akademisi dan pengamat di Utan Kayu, gagasan menurunkan Presiden muncul dari pendiri Saiful Mujani Research and Consulting, Saiful Mujani, dan dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari.

Presiden sendiri menjawabnya pada 8 April 2026: berganti pemerintahan lewat pemilu atau pemakzulan adalah jalur yang sah, asalkan damai dan konstitusional, dengan DPR, MK, dan MPR sebagai salurannya.

Per 2 November 2026, yang sungguh bergulir di DPR adalah polemik pemakzulan Wakil Presiden Gibran setelah putusan MA dan MK soal penyetaraan ijazahnya, bukan proses terhadap Prabowo.

Tulisan ini membahas pemakzulan Prabowo sebagai pengandaian hukum dan politik, sebagai latihan menimbang, bukan klaim bahwa prosesnya sedang berjalan.

Pintu sempit bernama Pasal 7A dan 7B

UUD 1945 tidak memberi ruang pemakzulan karena ketidaksukaan politik. Pasal 7A membatasi alasannya pada pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Pasal 7B menyusun prosesnya berlapis: DPR mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR, dan hanya bila MK membenarkan, DPR meneruskan usul itu ke MPR.

Angka-angkanya berat. Menurut kajian hukum yang dirujuk dalam penelusuran ini, usul DPR ke MK harus didukung dua pertiga anggota yang hadir dalam paripurna yang dihadiri dua pertiga anggota.

Keputusan akhir MPR diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri tiga perempat anggota dan disetujui dua pertiga dari yang hadir.

Para pengkaji menyebut proses ini sebagai dua proses politik yang mengapit satu proses yuridis di MK.

Pintu awalnya, yaitu Hak Menyatakan Pendapat (HMP), tergolong ringan.

Pakar hukum Titi Anggraini, sebagaimana dikutip Suara.com, menyebut pengajuan awal memerlukan sedikitnya 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi. Ringan di pintu depan, berat di ruang-ruang sesudahnya.

Hitung-hitungan kursi

Pada hasil Pemilu 2024, DPR berisi 580 kursi. Menurut hitungan CSIS yang dikutip detik, empat partai pengusung awal (Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN) memegang 280 kursi.

Setelah NasDem dan PKB merapat, penguasaan koalisi disebut mencapai sekitar 72 persen kursi, dan oposisi tinggal PDIP (110 kursi) dan PKS (53 kursi).

Mahfud MD, dalam program ROSI di Kompas TV pada 9 Oktober 2026, menyebut koalisi Prabowo-Gibran kini menguasai lebih dari 80 persen kursi DPR, sehingga usul pemakzulan “tidak mudah”.

Baca Juga :  DPRD Usulkan Pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar, Gubsu: Tidak Semudah Itu

Untuk konteks hukumnya, Bivitri Susanti menilai pemakzulan punya dua dimensi, proses hukum dan proses politik di DPR, dan dukungan mayoritas koalisi membuat jalan menuju pemakzulan Prabowo jauh lebih panjang.

Menurutnya, di titik itu persoalannya sudah “di luar hukum” dan bergantung pada tawar-menawar politik.

Bivitri juga menegaskan nasib hukum Gibran tidak otomatis menentukan nasib Prabowo; masing-masing diperiksa lewat proses sendiri.

Denny Indrayana sependapat bahwa pemberhentian presiden dan wakil presiden berjalan terpisah, tidak satu paket.

Di sisi lain, Mahfud, Anas Urbaningrum, dan pakar yang dikutip Suara.com sama-sama menempatkan sikap Prabowo sebagai kunci bagi gerak partai-partai koalisi.

Artinya, pemakzulan yang kuat secara hukum pun akan kandas bila fraksi-fraksi pendukung pemerintah tidak bergerak.

Pernyataan PKB lewat Muhammad Khozin pada 10 Oktober 2026 menggambarkan arah itu: partainya ingin pemerintahan Prabowo-Gibran sukses sampai 2029.

Untungnya: akuntabilitas bukan sekadar slogan

Argumen terkuat pendukung pemakzulan adalah soal prinsip.

Dalam sistem presidensial, presiden tidak bisa dijatuhkan lewat mosi tidak percaya, sehingga Pasal 7A dan 7B adalah satu-satunya rem hukum di tengah masa jabatan.

Jika pelanggaran berat benar terbukti, membiarkannya berarti menjadikan konstitusi hiasan.

Prabowo sendiri mengakui logika ini ketika menyebut pergantian pemerintah berkinerja buruk bukan hal tabu dalam demokrasi.

Keuntungan kedua adalah kepastian hukum. Pakar hukum UMY King Faisal Sulaiman, misalnya, mendorong DPR menggelar forum pemakzulan untuk Wapres Gibran justru agar ada ruang klarifikasi dan spekulasi politik berhenti; objek perkara di MA hanya dokumen tata usaha negara, sehingga jabatan konstitusional baru kosong lewat mekanisme resmi.

Logika serupa berlaku bagi presiden: proses yang terbuka di DPR dan MK, bila dijalankan jujur, memaksa semua tuduhan diuji dengan bukti, bukan dengan baliho dan unjuk massa.

Saiful Mujani sendiri mengkritik gaya Prabowo yang menurutnya tidak presidensial, dan menganggap jalur parlemen nyaris tak bisa diharapkan, hal yang menunjukkan betapa tertutupnya kanal formal saat ini.

Keuntungan ketiga bersifat jangka panjang: preseden. Setelah prosedur Pasal 7B teruji, pejabat berikutnya akan tahu bahwa kekuasaan memiliki batas yang bisa ditegakkan.

Ruginya: pasar, program, dan lubang suksesi

Sisi kerugian paling mudah diukur ada di pasar. Pada 2026 saja, pasar Indonesia sudah sensitif terhadap kabar politik.

Laporan harian Samuel Sekuritas 19 Mei 2026 mencatat IHSG turun lebih dari 4 persen dalam sehari seiring pelemahan rupiah. Pada 9 Juni 2026, menurut investortrust.id, IHSG naik 7,57 persen ke 5.746,65 saat spekulasi reshuffle yang menyangkut Menteri Keuangan mereda.

Dua kejadian itu belum soal pemakzulan, tetapi menunjukkan seberapa cepat investor bereaksi terhadap ketidakpastian di puncak pemerintahan.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Negara Harus Berdiri di Atas Hukum dan Konstitusi

Proses pemakzulan, yang bisa berbulan-bulan, hampir pasti memperpanjang ketidakpastian semacam itu.

Ada juga nuansa yang jujur harus diakui. Ekonom Megawati Institute Arif Budimanta pada 2014 menilai faktor politik hanya menyumbang kurang dari 10 persen pelemahan IHSG dan rupiah saat itu, dan sentimen pulih ketika ketidakpastian mereda.

Jadi rugi pasar mungkin tajam tetapi tidak selalu permanen. Pada Juli 2026, Mirae Asset memangkas target IHSG akhir 2026 menjadi 6.800 dan proyeksi pertumbuhan menjadi 4,8 persen, sementara Presiden sendiri mengklaim pertumbuhan 5,45 persen pada semester I 2026.

Angka-angka yang tidak sejalan ini menandakan fondasi ekonomi yang sedang diperdebatkan, dan guncangan politik akan jatuh di atas fondasi yang belum kokoh.

Kerugian kedua adalah program. Editorial KabarBursa tentang guncangan posisi Wapres memperingatkan bahwa ketidakpastian politik menunda proyek strategis, termasuk program makan bergizi gratis yang butuh koordinasi lintas kementerian dan daerah.

Kerugian ketiga adalah suksesi. Menurut Pasal 8 UUD 1945, wakil presiden menggantikan presiden yang diberhentikan. Pada saat yang sama, jabatan Gibran sendiri sedang digugat lewat putusan MA dan MK.

Bila keduanya sama-sama goyah, ketentuan Pasal 8 ayat 3 tentang pelaksana tugas kepresidenan oleh tiga menteri (Dalam Negeri, Luar Negeri, Pertahanan) menjadi relevan.

Itu skenario yang sangat jauh dari stabil, dan ini pembacaan konstitusional penulis, bukan kutipan pakar tertentu.

Terakhir, ada risiko politisasi. Politikus Gerindra Azis Subekti dan pimpinan Projo Budi Arie menegaskan pemakzulan harus lewat mekanisme konstitusi dan tidak otomatis mengikuti hak angket.

Peringatan mereka sejalan dengan kekhawatiran Wahab Talaohu, yang menilai konstitusi tidak boleh dipakai sebagai alat pemukul untuk meneror presiden.

Pembela pemerintah dan pengkritik pemerintah sama-sama sepakat bahwa tanpa bukti hukum yang kuat, pemakzulan akan merusak kepercayaan pada sistem.

Kacamata kiri: siapa yang menang dan kalah?

Pemikiran kiri mengajukan pertanyaan yang jarang muncul di debat hukum tata negara: untuk kelas mana pemakzulan ini bekerja? Ada beberapa bahan yang bisa dipakai.

Pertama, tesis oligarki. Jeffrey Winters berulang kali berargumen bahwa kekayaan terkonsentrasi adalah sumber kekuasaan politik.

Dalam diskusi yang dilaporkan Balairung Press, ia menyebut Indonesia menjalankan demokrasi tanpa hukum yang menjadi rem bagi oligark.

Ulasan atas buku terbarunya, The Blind Spot, menyimpulkan bahwa demokrasi modern justru dipelihara karena melindungi kepentingan oligarki.

Richard Robison dan Vedi Hadiz, dari tradisi ekonomi politik kritis, menilai reformasi digerakkan kelas menengah dan mahasiswa yang ruang geraknya terbatas, sementara lemahnya gerakan sipil memberi kesempatan oligark menata ulang diri sebagai tokoh pro-demokrasi (Jakarta Post, Februari 2025).

Baca Juga :  Vonis Khariq Anhar: Saat Kritik Berhadapan dengan Hukum

Dari sini kritik kiri atas wacana pemakzulan terbaca: mengganti Prabowo lewat DPR yang dikuasai partai-partai koalisi besar sama dengan meminta elite yang sama memutuskan nasib salah satu elitenya sendiri.

Hasilnya bisa berupa pergantian muka tanpa pergantian struktur.

Kedua, soal pelanggaran yang selama ini dikritik gerakan kiri. Dalam laporan Green Left pada Oktober 2024, kelompok kiri Indonesia menuduh Prabowo bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan di masa lalu dan memprotes pelantikannya.

Vedi Hadiz, dalam wawancara dengan European Center for Populism Studies, memperingatkan bahwa terpilihnya Prabowo membawa tingkat bahaya baru bagi demokrasi Indonesia.

Namun perlu dicatat, Pasal 7A mengatur pemberhentian “dalam masa jabatannya” atas pelanggaran yang daftarnya terbatas, dan menurut penulis dalil politik yang kuat belum tentu menjadi dalil hukum yang kuat.

Ketiga, soal kelas pekerja. Pernyataan politik Arah Juang pada Mei 2024 menilai pemerintahan Prabowo-Gibran tidak akan banyak mengubah kualitas hidup kelas pekerja.

Sebaliknya, pimpinan serikat seperti Said Iqbal dan Andi Gani Nena Wea menyatakan dukungan kepada Presiden, dengan harapan pada undang-undang ketenagakerjaan yang lebih melindungi buruh.

Pembelahan ini penting: kiri tidak satu suara, dan basis buruh yang diklaim sedang memegang harapan berbeda-beda.

Pemakzulan tanpa kekuatan organisasi massa yang punya tuntutan material, seperti upah, status kerja, dan pajak, akan sepenuhnya menjadi urusan elite.

Pembacaan kiri yang konsisten karenanya bersikap ganda. Ia menolak menyerahkan Prabowo pada perlindungan formalitas hukum seolah-olah netral, tetapi juga curiga pada pemakzulan yang hanya menjadi rotasi antar-elite.

Bagi kiri, ukuran untung rugi bukan stabilitas pasar, melainkan apakah proses itu memperluas daya tawar rakyat pekerja atau justru mengamankan kepentingan modal. Pembacaan ini adalah kerangka analisis, bukan temuan empiris tentang hasil pemakzulan.

Kesimpulan: untung di prinsip, rugi di waktu

Sebagai mahasiswa hukum, penulis berpendapat pemakzulan adalah instrumen konstitusional yang sah dan sebaiknya tidak ditabukan, sebagaimana kata Presiden sendiri.

Namun untung-ruginya sangat bergantung pada dasar dan prosesnya. Jika didasarkan pada pelanggaran yang terbukti dan dijalankan terbuka di DPR dan MK, keuntungannya adalah akuntabilitas dan preseden.

Jika hanya digerakkan oleh tarik-menarik elite, kerugiannya adalah ketidakpastian pasar, tertundanya program, dan lubang suksesi yang rumit, tanpa jaminan rakyat pekerja diuntungkan.

Titik tumpunya adalah satu hal yang disepakati hampir semua sumber di atas: dengan komposisi DPR sekarang, jalan formal praktis ditentukan oleh sikap partai koalisi.

Maka tugas yang lebih mendesak daripada menghitung kursi adalah memperkuat pengawasan, transparansi, dan organisasi masyarakat sipil, agar hukum bekerja sebagai rem dan bukan sekadar panggung.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Iming-iming Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran di Rusia

Aliansi.co, Jakarta – Iming-iming bonus penandatanganan kontrak mencapai Rp620 juta dan gaji bulanan sekitar Rp50 juta menjadi modus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO)...

Naik KRL dari Tanjung Priok, Ratusan Polisi Gerebek Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta – Ratusan personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menggerebek kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, Minggu (1/11/2026) pagi. Dalam operasi tersebut,...

Operasi Patuh 2026 Dimulai, Sasaran Razia Kendaraan yang Lawan Arus

Aliansi.co, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadikan pelanggaran melawan arus sebagai salah satu sasaran utama dalam Operasi Patuh 2026 yang digelar serentak...

Noverizky Tri Putra Pimpin LBH Ilumni FH Unpar

Aliansi.co, Jakarta- Noverizky Tri Putra dipercaya menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ilumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), menggantikan Yopi Gunawan. Dalam kepemimpinan...

Kapolri Ungkap Keterlibatan Pihak Asing di Balik Karhutla 

Aliansi.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dari...