Kamis, Desember 12, 2024

Penjarakan Pembuang Tinja Sembarangan, Dinas LH DKI Dorong Satpol PP Terapkan Perda Tibum

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mendorong Satpol PP menerapkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) bagi pelaku pembuang limbah tanpa izin di wilayah Jakarta.

Penerapan Perda ini diharapkan bisa memenjarakan pelaku hingga pemilik truk tangki yang membuang tinja sembarang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penerapan sanksi tersebut.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur Tewas Mengenaskan, Kondisinya Terpotong di Pinggir Rel Jatinegara

“Kita akan menerapkan Perda Tibum terhadap para pelaku (pembuang tinja) ke depannya,” ungkap Asep, pada Rabu (10/5/2023).

Asep melanjutkan, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari.

Baca Juga :  Viral Korban Kasus KDRT di Depok jadi Tersangka, Polisi: Karena Meremas Alat Vital Suaminya

Selain itu, pelaku juga didenda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Koorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Satpol PP agar sanksi tegas ini dapat diterapkan,” tandas Asep.

Sebelumnya, viral di media sosial truk tangki tertangkap tangan membuang limbah tinja sembarangan di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Pemprov DKI Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Dinas LH DKI pun sudah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5 juta kepada pemilik kendaraan truk tinja tersebut.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...