Senin, Juni 1, 2026

Penjarakan Pembuang Tinja Sembarangan, Dinas LH DKI Dorong Satpol PP Terapkan Perda Tibum

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mendorong Satpol PP menerapkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) bagi pelaku pembuang limbah tanpa izin di wilayah Jakarta.

Penerapan Perda ini diharapkan bisa memenjarakan pelaku hingga pemilik truk tangki yang membuang tinja sembarang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penerapan sanksi tersebut.

Baca Juga :  Viral Keluarga WNA Ngemis Buat Makan di Setiabudi, Dikasih Rp 100 Ribu Mintanya Rp 200 Ribu

“Kita akan menerapkan Perda Tibum terhadap para pelaku (pembuang tinja) ke depannya,” ungkap Asep, pada Rabu (10/5/2023).

Asep melanjutkan, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari.

Baca Juga :  Wali Kota Jaksel Tinjau Pembangunan Saluran Air di Pondok Labu, Pastikan Genangan Teratasi

Selain itu, pelaku juga didenda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Koorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Satpol PP agar sanksi tegas ini dapat diterapkan,” tandas Asep.

Sebelumnya, viral di media sosial truk tangki tertangkap tangan membuang limbah tinja sembarangan di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Tak Sesuai Komitmen, Dewi Protes Tanah Keluarganya Sudah Dibangun Calon Pembeli

Dinas LH DKI pun sudah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5 juta kepada pemilik kendaraan truk tinja tersebut.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...