Aliansi.co,Jakarta- Nasib dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat, berakhir dengan penutupan permanen.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional B Fashion dan The Seven, setelah keduanya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5/2036).
Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang terbukti terlibat, membiarkan, atau menjadi lokasi aktivitas ilegal.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Ia menambahkan, tanggung jawab pelaku usaha pariwisata tidak hanya sebatas menjalankan kegiatan bisnis, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap lingkungan usahanya agar tetap aman dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, pengawasan internal oleh pengelola dinilai menjadi kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten.
Ia menyebut Disparekraf DKI Jakarta akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Upaya ini, kata dia, untuk memastikan seluruh sektor akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai ketentuan.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” tegas Andhika.a
