Aliansi.co, Jakarta– DPR RI memastikan segera membahas Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana yang dikirimkan pada Jumat 5 Mei 2023 lalu.
Pembahasan itu untuk mempercepat pengesahan RUU menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku mendukung penuh RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera disahkan.
Pengesahan itu termuat dalam Pasal 2 draf RUU Perampasan Aset yang telah dikirim oleh Presiden kepada DPR.
“Kita mendukung penuh pembahasan RUU Perampasan Aset tetapi dengan segala mekanisme yang ada di DPR,” kata Dasco di Jakarta, pada Kamis (11/5/2023).
Dasco menambahkan, DPR RI tidak berusaha untuk menunda pembahasan RUU Perampasan Aset seperti yang diisukan.
“Tidaklah benar DPR RI berusaha untuk menutupi ataupun menunda pembahasan RUU ini, malah sebaliknya kita dukung penuh,” akunya.
Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan pembahasan RUU tersebut sebagai efek jera terhadap narapidana tipikor.
Sehingga, ia menilai, dengan adanya RUU itu dapat memperkuat sistem pemberantasan korupsi, jika dirasa sanksi yang diberikan pada para koruptor selama ini belum memberikan efek jera.
“Maka perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya, salah satunya melalui pembentukan instrumen Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Didik.
Didik menuturkan dengan pengesahan UU Perampasan Aset dapat membuat koruptor kapok dan tak mengulangi tindak pidana itu lagi.
“Memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana dan memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini, saya yakin akan menahan laju korupsi, dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden (Surpres) tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang diterima DPR pada Kamis (4/5/2023).