Sabtu, Oktober 3, 2026

Maling Spesialis Rumsong Diciduk Polisi, Modus Ketok Pintu Rumah Tak Berpenghuni

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Polisi menciduk pelaku spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan.

Terakhir, pelaku berhasil menggasak barang-barang di rumah kosong kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Pelaku satu orang inisial S. Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan diamankan dari daerah Karawang, Jawa Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus pada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga :  Sosok Bontor Tobing Calon Ketua Dewan Kehormatan AKPI, Penuh Inspirasi dan Komitmen Jaga Marwah Profesi

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali selama 6 bulan terakhir dengan lokasi berbeda-beda di kawasan Jakarta Selatan.

Pelaku terlacak setelah pencurian rumah kosong di Pasar Minggu terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.

Wajah pelaku terekam kamera CCTV saat melakukan modusnya menggetok pintu rumah korban.

“File dan posisi CCTV di rumah korban sangat baik sehingga penyidik bisa melakukan analisa digital pada pelaku. Kamis kemarin pelaku ditangkap, aksinya selalu sendirian,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Hanya Menteri, Penipu Pakai Al Deepfake Ternyata Catut Nama Presiden dan Wapres

Diterangkan, berdasarkan lokasi terakhir, pelaku memasuki rumah kosong dengan cara mencongkel jendela dan teralis rumah korbannya.

Pelaku leluasa memasuki rumah serta mengambil barang-barang berharga yang memiliki nilai jual.

Sebelum memasuki rumah, pelaku lebih dahulu memastikan rumah tidak berpenghuni.

“Pelaku mengamati pakai motor, lalu turun dan ketok-ketok pintu. Saat yakin tak berpenghuni, berbekal obeng dia congkel jendela dan teralis,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Naikkan Kasus Kebakaran Hotel di Melawai Tahap Penyidikan, Unsur Pidana Tunggu Hasil Labfor

Irwandhy mengungkapkan, rumah yang dijadikan targetnya dipastikan dalam kondisi sepi dan pagarnya tak terkunci.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Barang hasil curian dijual tuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku melakukan aksinya sendirian,” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...