Sabtu, Oktober 3, 2026

Bawaslu Gandeng BNN dan Polisi Narkoba Verifikasi SKCK Caleg Pemilu 2024

WIB

Aliansi.co, Jakaarta- Bawaslu RI menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian untuk mecegah terjadinya pelanggaran bagi calon peserta Pemilu 2024 terkait pelanggaran keketentuan penyalahgunaan narkoba.

Koordinasi tersebut difokuskan saat proses verifikasi faktual Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terkait informasi riwayat peserta pemilu yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Upaya pencegahan Bawaslu koordinasi bersama KPU, BNN dan Kepolisian saat verifikasi faktual SKCK apakah pernah terlibat narkoba atau tidak,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulsinya dikutip, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga :  Kapolri-Panglima TNI Serukan Komitmen Bersama: Pemilu yang Damai, Aman dan Lancar

Bagja mengungkapkan, syarat lampiran SKCK bagi calon anggota legislatif (caleg) dibolehkan saat proses pendaftaran di masa akhir.

Hal ini, kata dia, bisa memunculkan masalah karena mepetnya waktu verifikasi.

“SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pencalonan.

Hal tersebut untuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Waspada, Bawaslu Temukan 94.956 Pemilih di Bawah Umur

Bagja menyatakan bagi calon peserta pemilu yang ternyata dalam proses pendaftaran diketahui menggunakan atau menyalahi penggunaan narkotika, maka tak serta merta bisa dicoret.

“Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada,” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam pilkada, Bawaslu mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila ternyata diketahui calon terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  KPU Tegaskan Johnny G Plate Masih Bisa Nyaleg, Tidak Berpegang dengan Status Tersangka dari Kejaksaan

“Rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU,” jelasnya.

Dia pun berharap koordinasi yang dilakukan dengan BNN dan kepolisian di bidang narkoba ini bisa menyaring caleg yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Meskipun sudah ada Sentra Gakkumdu yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, kita harapkan penanganan narkoba ini masuk dalam pemilu dan pemilihan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan sehat,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...