İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Selasa, Mei 20, 2025

Bawaslu Gandeng BNN dan Polisi Narkoba Verifikasi SKCK Caleg Pemilu 2024

WIB

Aliansi.co, Jakaarta- Bawaslu RI menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian untuk mecegah terjadinya pelanggaran bagi calon peserta Pemilu 2024 terkait pelanggaran keketentuan penyalahgunaan narkoba.

Koordinasi tersebut difokuskan saat proses verifikasi faktual Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terkait informasi riwayat peserta pemilu yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Upaya pencegahan Bawaslu koordinasi bersama KPU, BNN dan Kepolisian saat verifikasi faktual SKCK apakah pernah terlibat narkoba atau tidak,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulsinya dikutip, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga :  Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN, Kampanye dan Foto Bareng Caleg Bisa Dipenjara

Bagja mengungkapkan, syarat lampiran SKCK bagi calon anggota legislatif (caleg) dibolehkan saat proses pendaftaran di masa akhir.

Hal ini, kata dia, bisa memunculkan masalah karena mepetnya waktu verifikasi.

“SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pencalonan.

Hal tersebut untuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Tangani Sidang Sengketa Pilpres, Polri Pastikan Pengamanan Khusus Hakim MK

Bagja menyatakan bagi calon peserta pemilu yang ternyata dalam proses pendaftaran diketahui menggunakan atau menyalahi penggunaan narkotika, maka tak serta merta bisa dicoret.

“Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada,” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam pilkada, Bawaslu mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila ternyata diketahui calon terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Waspada, Bawaslu Temukan 94.956 Pemilih di Bawah Umur

“Rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU,” jelasnya.

Dia pun berharap koordinasi yang dilakukan dengan BNN dan kepolisian di bidang narkoba ini bisa menyaring caleg yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Meskipun sudah ada Sentra Gakkumdu yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, kita harapkan penanganan narkoba ini masuk dalam pemilu dan pemilihan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan sehat,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah...

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di...

Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Listyo memastikan Polri tak pandang bulu menyikat ormas manapun...

Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air. Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme...

Bareskrim Polri Tangkap Cukong Penampung Hasil Judi Online, Berkedok Perusahaan Teknologi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua cukong penampung hasil judi online. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka...