Aliansi.co, Jakarta- KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Namun, KPK tak memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penahanan terhadap Henri dan Afri menjadi kewenangan Puspom TNI.
“Kesimpulan tadi sudah kami sepakati dengan Puspom TNI, termasuk kami akan menyebutkan nama dari oknum TNI sebagai tersangka meskipun penahanannya tidak dilakukan KPK. Tapi kemudian kami koordinasi dengan Puspom TNI nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI,” ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam (26/7/2023).
Alex mengungkapkan, penyerahan proses penegakan hukum Henri dan Afri Budi tersebut sesuai dengan Pasal 42 Undang-undang KPK.
Dalam aturan itu, KPK hanya berwenang mengoordinasikan maupun mengendalikan penyelidikan hingga penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan prajurit TNI.
“Akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam Undang-Undang,” kata Alex.