Aliansi.co, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara terkait polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pada proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Firli mengklaim seluruh rangkaian pengungkapan kasus yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi menjadi tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Kata Firli, pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana.
“Atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,” katanya.
Dia menyatakan, setelah dilakukan tangkap tangan, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan status hukum para pihak terkait pada peristiwa itu dalam waktu 1×24 jam.
Dalam kasus di Basarnas, lanjut Firli, KPK memahami bahwa ada pihak yang di antaranya oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer.
“Maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” kata Firli.
Firli menjelaskan, merujuk ketentuan Pasal 42 UU KPK, kewenangan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum juncto Pasal 89 KUHAP.
“Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
“Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK,” sambungnya.