Selasa, Mei 19, 2026

Diperiksa Sebagai Tersangka, Puluhan Advokat Kawal Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Advokat Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Senin (14//8/2023).

Pantauan, Kamaruddin tiba di Bareskrim Polri pukul 10.30 WIB.

Kamaruddin tampak dikawal oleh puluhan advokat.

Istri ANS Kosasih, Rina Lauwy juga turut hadir bersama rombongan Kamaruddin.

“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauw,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Polri Razia Tempat Hiburan Malam Seluruh Indonesia

Martin Lukas Simanjuntak, Koordinator Tim Pembela dan Bantuan Hukum Advokat Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan apa yang disampaikan Kamaruddin adalah tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya, Rina Lauw.

Karena itu sejumlah organisasi advokat, rekan-rekan advokat, dan organisasi masyarakat serta aktivis sosial siap membela dan memberikan bantuan hukum kepada Kamaruddin Simanjuntak

‘Kami bersama akan hadir mendampingi Kamaruddin Simanjuntak yang akan diperiksa sebagai tersangka di Cybercrime Mabes Polri pada Senin, 14 Agustus 2023 pukul 10.00 wib,” kata Martin, Minggu (13/8/2023).

Baca Juga :  Kabareskrim Buktikan Pengusutan TPPO Tidak Berhenti, Ngaku Sudah Tangkap 829 Tersangka

Dilaporkan Dirut PT Taspen

Perkara yang menjerat Kamaruddin bermula dari potongan video yang viral di beberapa platform media sosial.

Dalam video itu, Kamaruddin menuding ada seorang direktur utama BUMN mengelola dana capres 2024 sebesar Rp300 triliun.

Dana tersebut, kata dia, diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan simpanan sehingga mereka bisa bertransaksi Rp200 juta per hari.

Buntutnya, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Bareskrim Amankan Rp90 Miliar Uang Hasil Judi Online, Berawal dari Laporan PPATK

Laporan teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Melalui kuasa hukumnya Duke Arie Widagdo, Kamaruddin dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...