Aliansi.co, Makassar- Oknum dokter inisial M yang viral menganiaya seorang bocah karena terganggu main catur akhirnya dipecat sebagai Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Bahagia Makassar.
Ia juga ternyata tidak memiliki izin praktik sebagai dokter usai pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ya kita berhentikan secara tidak terhormat sesuai ketentuan. Besok kita terbitkan SK pemberhentiannya,” kata Konsultan Hukum di RSU.Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin kepada wartawan, kemarin (30/7/2023).
Fakhruddin mengatakan pemecatan M sebagai Wadir RS Bahagia setelah manajemen rumah sakit melakukan rapat internal usai viralnya video rekaman penganiyaan.
“Diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit,” ungkapnya.
Fakhruddin mengungkapkan bahwa M merupakan pensiunan dokter ASN, namun tidak lagi memiliki izin praktik untuk menangani pasien.
Sehingga ditegaskannya, status M di RS Bahagia Makassar bukan dokter.
“Yang bersangkutan sudah tidak memiliki surat izin praktek, akan tetapi di rumah sakit ibu beliau memiliki jabatan struktural yang mengurus manajemen, tidak melayani pasien,” jelasnya.