Aliansi.co, Tangerang – Dugaan tindak pidana pengancaman terkait pembubaran kegiatan peribadatan jemaaat di Rumah Doa GKPI, Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang.
Laporan tersebut disampaikan advokat Tulus Pardosi bersama dua rekannya, advokat Edi Sianipar dan Rehan Pangestu, pada Senin (21/9/2026) malam.
Tulus mengatakan laporan polisi telah diterima petugas SPKT Polresta Tangerang sekitar pukul 23.30 WIB.
“Hari ini saya advokat Tulus Pardosi bersama rekan saya advokat Edi Sianipar dan advokat Rehan Pangestu. Hari ini kami telah diterima dengan baik di SPKT Polresta Tangerang, di mana pada tanggal 21 September pukul 23.30 WIB, laporan polisi kami telah diterima,” kata Tulus dalam video unggahannya di media sosial, dikutip Selasa (22/9/2026).
Menurut Tulus, laporan yang disampaikan pihaknya berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 303 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal tersebut berkaitan dengan ancaman kekerasan atau kekerasan yang digunakan untuk membubarkan kegiatan peribadatan.
“Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana ancaman kekerasan atau kekerasan yang digunakan untuk membubarkan kegiatan peribadatan,” ujarnya.
Tulus berharap laporan polisi tersebut ditangani secara serius dan proses penanganannya dapat dipercepat.
Ia menilai persoalan intoleransi tidak hanya menyangkut satu kelompok agama, tetapi dapat berdampak lebih luas terhadap kebebasan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
“Ini yang kemudian kita harap bisa ditangani dengan serius dan ada percepatan dalam penanganan perkaranya. Karena melawan intoleransi adalah menjadi kewajiban kita bersama,” kata Tulus.
Perdamaian Tak Menghapus Tanggung Jawab Pidana
Tulus juga menyinggung proses perdamaian yang telah berlangsung di tengah masyarakat.
Menurut dia, perdamaian merupakan hal yang baik, tetapi tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila dalam peristiwa tersebut terdapat dugaan tindak pidana.
“Bahwa proses perdamaian di tengah masyarakat telah terjadi, itu bagus. Tapi tanggung jawab pidananya tidak boleh gugur,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Polresta Tangerang menangani laporan tersebut secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
“Maka ini yang kemudian kami harapkan Polresta Tangerang menangani perkara ini secara profesional, akuntabel dan berkeadilan,” kata Tulus.
Ia juga mengajak masyarakat tidak melihat persoalan yang terjadi hanya sebagai masalah yang dialami jemaat GKPI.
Menurutnya, apabila tindakan intoleransi dibiarkan, kejadian serupa dapat menimpa kelompok agama lainnya.
“Maka melalui video kali ini kami ingin mengirim pesan kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Kalau hari ini ini terjadi kepada jemaat GKPI, kalau ini terus kita biarkan, ini bisa terjadi kepada saudara kita yang beragama Muslim,” katanya.
“Ini bisa terjadi kepada saudara kita yang beribadah di vihara ataupun di tempat peribadatan-peribadatan lainnya. Maka ini hanya soal waktu saja. Kalau kita tidak melawan dengan serius, maka tindakan-tindakan intoleransi akan terus terjadi,” sambungnya.
Sebelumnya, peristiwa kegiatan peribadatan jemaat di Rumah Doa GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial pada Minggu (20/9/2026).
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria datang ke lokasi sambil membawa senjata tajam (sajam).
Ia kemudian melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada jemaat yang sedang menjalankan kegiatan peribadatan.
“Aktivitas sama siapa koordinas? Daripada pertumpahan darah hari ini. Saya tidak takut mati. Saya bilang tutup, tutup,” kata pria tersebut dalam video yang beredar.
