Aliansi.co, Jakarta-Polda Metro Jaya menangkap tiga oknum anggota polisi terkait kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal.
Terungkap, ketiga oknum polisi ini menggunakan identitas palsu mengatasnamakan anggota TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Ketiga oknum polisi itu yakni Bripka Reynaldi Prakoso anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Syarif Mukhsin Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten, dan Iptu Muhamad Yudi Saputra Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara.
“Jaringan peredaran senjata ilegal yang mengatasnamakan TNI AD dan Kemenhan. Gunakan kartu palsu, seolah asli bahkan melakukan pelatihan sejenis militer padahal bukan militer. Kami sudah sita senjata api kurang lebih 38 pucuk baik panjang atau pendek kami sita,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (18/8/2023).
Hengki mengatakan Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Densus 88.
Pada dua hari lalu, pihaknya kembali membongkar peredaran senjata api ilegal.
Hengki menegaskan peredaran senjata api itu tidak terkait dengan jaringan teror yang diungkap Densus 88 di Bekasi beberapa waktu lalu.
“Dua hari lalu kami lakukan serangkaian penangkapan terkait penjualan senjata api ilegal di luar jaringan teror, di luar,” katanya.
Hengki menjelaskan ada beberapa tersangka yang ditangkap, termasuk tiga orang polisi. Selain itu ada 18 pucuk senjata api modifikasi yang disita.
“Total yang kami ungkap saat ini kurang lebih 55 pucuk senjata api ilegal,” ujarnya.