Jumat, Oktober 9, 2026

Pakai Kaos ‘Reformasi Dikorupsi’ ke Polda Metro Jaya, Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli UU KPK

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 era eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Saut tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Ia datang mengenakan kaos hitam bertuliskan ‘Reformasi Dikorupsi’ dibalut kemeja jins biru serta topi bergaya bucket.

Saut menuturkan akan diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Komplotan Pemeras Spesialis Tamu Hotel Digulung Polisi, Bak Paparazzi Kuntit Korbannya hingga ke Rumah

“Walaupun enggak ahli-ahli banget lah, tapi mungkin penyidik menganggap ahli ya oke silakan,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Eks Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang menyebut, dalam UU KPK terdapat 90 aturan yang mengatur tentang tata kerja lembaga antirasuah.

Menurut Saut, adanya aturan tersebut sejak 2004 hingga 2018.

“Yang terakhir saya ingat di sana tahun 2018 itu mengenai tata kerja. Tata kerja KPK itu diatur dari apa, dari hampir 90 peraturan itu terakhir saya meninggalkan KPK itu ada peraturan Nomor 3/2018,” ujar dia.

Baca Juga :  Cerita Prabowo Panggil Kepala BPKP dan PPATK Usai Dapat Laporan Soal BGN

“Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan seterusnya,” lanjutnya.

Dalam aturan itu, dijelaskan pimpinan KPK dengan alasan apapun tidak boleh bertemu orang yang diadukan, baik langsung maupun tidak langsung.

“UU KPK sudah begitu kan, dengan alasan apapun kata-katanya gitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh bertemu (pihak yang berperkara). Itu di Pasal 36. Di Pasal 65 dipidana 5 tahun,” kata Saut.

Baca Juga :  Jokowi Tahu Dikatai Bajingan oleh Rocky Gerung, Mahfud: Remeh Aja, Ngapain Dilaporin

Ia menuturkan, setiap pimpinan mesti mengetahui langkah dan progres setiap kasus yang ditangani pihaknya.

Oleh karena itu, Saut akan menjelaskan prosedur yang ada di KPK sesuai aturan yang berlaku.

“Kayaknya enggak ada yang ditutupi di sini, enggak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan,” kata dia.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...