Senin, Oktober 21, 2024

Pakai Kaos ‘Reformasi Dikorupsi’ ke Polda Metro Jaya, Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli UU KPK

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 era eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Saut tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Ia datang mengenakan kaos hitam bertuliskan ‘Reformasi Dikorupsi’ dibalut kemeja jins biru serta topi bergaya bucket.

Saut menuturkan akan diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Isi Rekening di Sejumlah Bank Tak Dilaporkan, KPK Bakal Periksa Lagi Kadinkes Lampung

“Walaupun enggak ahli-ahli banget lah, tapi mungkin penyidik menganggap ahli ya oke silakan,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Eks Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang menyebut, dalam UU KPK terdapat 90 aturan yang mengatur tentang tata kerja lembaga antirasuah.

Menurut Saut, adanya aturan tersebut sejak 2004 hingga 2018.

“Yang terakhir saya ingat di sana tahun 2018 itu mengenai tata kerja. Tata kerja KPK itu diatur dari apa, dari hampir 90 peraturan itu terakhir saya meninggalkan KPK itu ada peraturan Nomor 3/2018,” ujar dia.

Baca Juga :  Jokowi Ungkap Sulit Cari Anggaran Alutsista TNI, Dorong Belanja Senjata Lokal

“Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan seterusnya,” lanjutnya.

Dalam aturan itu, dijelaskan pimpinan KPK dengan alasan apapun tidak boleh bertemu orang yang diadukan, baik langsung maupun tidak langsung.

“UU KPK sudah begitu kan, dengan alasan apapun kata-katanya gitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh bertemu (pihak yang berperkara). Itu di Pasal 36. Di Pasal 65 dipidana 5 tahun,” kata Saut.

Baca Juga :  Viral Mentan Syahrul Yasin Limpo Bakal jadi Tersangka, KPK: Masih Proses Lidik

Ia menuturkan, setiap pimpinan mesti mengetahui langkah dan progres setiap kasus yang ditangani pihaknya.

Oleh karena itu, Saut akan menjelaskan prosedur yang ada di KPK sesuai aturan yang berlaku.

“Kayaknya enggak ada yang ditutupi di sini, enggak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan,” kata dia.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Polri Gelar Operasi Zebra 2024, Fokus Pelanggaran Lalin Seperti Ini

Aliansi.cco, Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024. Operasi Zebra akan berlangsung pada 14 hingga 27 Oktober 2024. Kabagops Korlantas Polri,...

Kasus Kekerasan Gender Alami Peningkatan, Irwasum Singgung Peran Polwan

Aliansi.co, Jakarta- Angka kekerasan berbasis gender di Indonesia terus mengalami peningkatan. Dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir, tercatat sebanyak 1.915 kasus yang dilaporkan ke kepolisian. Hal...

Bobol Data BKN, Guru Honorer di Banyuwangi Raup Ribuan Dolar

Aliansi.co, Jakarta- Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana ilegal akses ke sistem Badan...

Fokus Berlebihan, 3 Mantan Pejabat Ajukan Uji Materi UU Tipikor

Aliansi.co,Jakarta- Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dan mantan Dirut Perindo, Syahril Japarin, serta mantan Koordinator Tim Environmental Issues Settlement PT Chevron, Kukuh Kertasafari,...

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...