Aliansi.co, Semarang- Polisi menetapkan enam debt collector (DC) alias penagih utang sebagai tersangka karena melakukan kekerasan terhadap seorang emak-emak yang menunggak angsuran mobil di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
“Yang pertama mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP, yang kedua menarik paksa kendaraan tersebut di tempat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian kami kenakan Pasal 363 KUHP,” kata Kasubdit Penmas Polda Jateng AKBP Eko Kurniawan dalam keterangannya, dikutip, Jumat (17/11/2023).
Adapun identitas enam pelaku yang ditetapkan tersangka yakni , Yohanes Marpaung (23) warga Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Parninggotan Marpaung (35) warga Woltermonginsidi, Pedurungan, Kota Semarang.
Abdullah alias Billy (35) warga Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Sunarko (38) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Yosia Anton Saputra (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Terakhir, Tomsir Benedigtus Gultom (46) warga Bekasi, Jawa Barat.
Kejadian bermula dari penarikan mobil milik seorang ibu rumah tangga berinisial DS (43) warga Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, Kota Semarang.
Mobil yang ditarik para DC yakni Mitsubishi Outlander warna merah yang dituding menunggak angsuran selama 8 bulan.
Ia menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak 8 bulan.
Korban yang saat itu bersama ibu dan dan anaknya diminta turun.
Mereka ketakutan lalu beberapa tersangka lainnya masuk ke mobil korban.
Korban lantas menghubungi ayahnya untuk menjemput.