Sabtu, Oktober 3, 2026

Imbauan ESDM! Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat pengguna gas elpiji 3 kilogram (kg) agar mendaftarkan diri sebagai konsumen hingga batas waktu 31 Desember 2023.

Karena, mulai 1 Januari 2024 pembelian elpiji bersubsidi ukuran tabung 3 kg hanya diberikan kepada konsumen atau pengguna yang terdaftar.

“Mulai 1 Januari 2024 pembelian elpiji 3 kg hanya untuk pengguna yang telah terdata,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga :  Kerugian Negara Capai Rp 64 Miliar, Bareskrim Geledah Kantor Kementerian ESDM

“Bagi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” tambahnya.

Dia menerangkan pendaftaran bagi pengguna tersebut sebagai upaya pemerintah untuk melakukan transformasi pendistribusian elpiji bersubsidi tepat sasaran.

Langkah ini agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Turun Selidiki Praktik Curang Distribusi Minyakita, Tiga Perusahaan Ini Diduga Terlibat

“Untuk mendaftar masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di sub penyalur atau pangkalan,” kata dia.

Tutuka menegaskan bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia memastikan data konsumen pengguna elpiji 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina, akan terlindungi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga :  Sunat Gaji Pegawai Ditjen Minerba, Sejumlah ASN Kementerian ESDM Ditetapkan KPK jadi Tersangka

“Pemerintah juga telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...