Selasa, September 1, 2026

Bawa Kertas Tentang Aturan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi: Ini Saya Tunjukin, Jelas!

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mamerkan bukti pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye.

Bukti peraturan itu ditunjukkan Jokowi dengan membawa kertas besar saat memberikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

“Ini saya tunjukin. Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas!” kata Jokowi sambil menunjukkan kertas dengan tulisan UU tentang Pemilu.

Baca Juga :  Sosok Donna Chandra Ginting usai Viral Mengenakan Uis Gara Suku Karo di IKN

Jokowi menegaskan, bahwa yang disampaikannya itu jelas tentang ketentuan mengenai UU Pemilu.

Jokowi meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” ucapnya.

Jokowi juga memberikan bukti pasal 281 berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye.

Pasal itu menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.

Baca Juga :  Capres Pemilu 2024, Kader dan Pendukung Tak Rela jika Prabowo Dikhianati Lagi 

“Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

Jokowi mengatakan pasal tersebut sudah jelas mengatur hak presiden dan wakil presiden boleh kampanye.

Jokowi pun meminta agar pernyataannya tidak diinterpretasikan ke mana-mana.

Baca Juga :  Hary Tanoe Ungkap 3 Alasan Perindo Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucapnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Viral Pria Gesek-gesek Kolong Mobil di GBK, Dugaan Polisi Debt Collector

Aliansi.co,jakarta- Aksi dua pria yang diduga menggesek nomor rangka kendaraan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, viral di media sosial. Aksi keduanya terekam...

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...