Senin, Juni 1, 2026

Bawa Kertas Tentang Aturan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi: Ini Saya Tunjukin, Jelas!

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mamerkan bukti pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye.

Bukti peraturan itu ditunjukkan Jokowi dengan membawa kertas besar saat memberikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

“Ini saya tunjukin. Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas!” kata Jokowi sambil menunjukkan kertas dengan tulisan UU tentang Pemilu.

Baca Juga :  Momen Jokowi saat Ditanya Anak SD Papua Pelajaran Matematika

Jokowi menegaskan, bahwa yang disampaikannya itu jelas tentang ketentuan mengenai UU Pemilu.

Jokowi meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” ucapnya.

Jokowi juga memberikan bukti pasal 281 berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye.

Pasal itu menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.

Baca Juga :  Jokowi Sambut Baik Dukungan 38 Negara Anggota OECD

“Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

Jokowi mengatakan pasal tersebut sudah jelas mengatur hak presiden dan wakil presiden boleh kampanye.

Jokowi pun meminta agar pernyataannya tidak diinterpretasikan ke mana-mana.

Baca Juga :  Megawati Singgung Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono yang Tidak Hadir di HUT PDIP

“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucapnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...