Sabtu, Agustus 15, 2026

Pelarian Buronan Investasi Bodong Berakhir di Bangkok Usai Kabur Sejak 2022

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Pelarian buronan kasus insvetasi bodong Putra Wibowo berakhir.

Bos robot trading Viral Blast Global ini ditangkap Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand, usai kabur sejak tahun 2022.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin mengatakan Putra Wibowo alias PW ditangkap di Bangkok, Thailand pada Jumat (26/1/2024).

“Kemarin telah melakukan penangkapan PW atas dugaan tindak pidana memperdagangkan investasi ilegal robot trading,” ujar  Kombes Samsul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Minggu (28/1/2024).

Baca Juga :  Sindikat Perdagangan Orang Antar Provinsi Digulung Polisi, Big Boss dalam Pengejaran

“PW ditangkap setelah sempat melarikan diri, kami berkoordinasi dengan atase kepolisian Bangkok dan Divhubinter kemudian melakukan penjemputan paksa di Bangkok, dan langsung ditahan di rutan Bareskrim,” sambungnya.

Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan tiga tersangka lainnya pada tahun 2022.

Samsul mengatakan Putra ditangkap atas dugaan tindak pidana memperdagangkan investasi ilegal robot trading.

Baca Juga :  Artis Karenina Ditangkap Polisi di Rumahnya, Urine Positif Konsumsi Ganja

Ia sempat melarikan diri ke Thailand pada tahun 2022.

“Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp1,8 triliun. Tiga tersangka lainnya yang telah ditangkap telah divonis hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 16 tahun,” katanya.

Samsul menyebut, dalam kasus ini Putra awalnya menjanjikan keuntungan besar kepada para investor.

Namun, keuntungan investasi yang dijanjikan, tidak pernah diberikan kepada korbannya.

Baca Juga :  Ancam Tembak Anies saat Live TikTok, Pemuda Jember Ditangkap Tim Gabungan

Putra juga diketahui tidak memiliki izin usaha perdagangan berjangka komoditi.

Setelah penahanan, penyidik akan melakukan pelacakan aset alias asset tracing milik Putra.

Sejauh ini, penyidik telah menyita apartemen dan sejumlah rekening atas nama orang lain.

Atas perbuatannya, Putra disangkakan dengan Pasal 105 Jo 106 UU perdagangan, Pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...

Maling Congkel Jendela Rumah Warga Gandaria Utara, Laptop-HP hingga Uang Digondol

Aliansi.co,Jakarta- Rumah warga di Jalan Karya Utama RT 012/RW 06, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sasaran aksi pencurian. Pelaku menggondol laptop, telepon...