Aliansi.co, Jakarta- DPRD DKI Jakarta menganggarkan Rp3,08 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota baru periode 2024-2029.
Besaran anggaran itu naik dua kali lipat dari periode sebelumnya.
Informasi tersebut tertuang dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).
Disebutkan, sumber dana untuk belanja pakaian dinas 106 anggota dewan, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus membenarkan adanya kenaikan anggaran untuk belanja baju dinas anggota DPRD yang baru.
“Anggaran itu untuk pakaian dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota Dewan diperuntukkan untuk Dewan baru,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin (4/3/2024).
Augustinus menjelaskan pada periode sebelumnya pagu anggaran baju dinas dianggarkan sebesar Rp1,74.
Namun kini naik menjadi Rp3 miliar karena adanya penambahan dua pin emas dengan berat lima gram dan tujuh gram.
“Kenapa anggarannya naik dari Rp1,7 miliar menjadi Rp3 miliar? Karena ada pembelian pin emas,” ujarnya.
Dia mengatakan, pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI yang dibagikan setiap lima tahun sekali akan diberikan bagi 106 anggota DPRD DKI periode 2024-2029 saat pelantikan.
“Diberikan setiap 5 tahun saat pelantikan,” tandasnya.