Kamis, April 16, 2026

Penumpang LRT Boleh Makan dan Minum di Dalam Gerbong Selama Ramadan, Tetapi…

WIB

Aliansi.co, Jakarta- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbolehkan para penumpang makan dan minum di dalam rangkaian Light Rail Transit (LRT) selama Ramadan 1445.

Buka puasa di dalam gerbong kereta ini dikhususkan untuk pengguna LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek).

“Aturan ini merupakan bentuk toleransi kepada pengguna jasa LRT Jabodebek yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, agar pengguna dapat leluasa berbuka di tengah perjalanannya menggunakan LRT Jabodebek,” kata Manager Public Relations LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono melalui keterangan resminya, dikutip Selasa (12/3/2024).

Baca Juga :  Kebakaran Gudang Peluru TNI Berhasil Dipadamkan, Pangdam Jaya Ungkap Pemicunya

“Pengguna diperbolehkan makan dan minum, tetapi pada waktu berbuka puasa hingga satu jam setelahnya,” sambungnya.

Bersamaan dengan pemberlakuan aturan ini, petugas yang bertugas di dalam rangkaian LRT Jabodebek maupun di stasiun turut berperan aktif memberikan informasi kepada para pengguna bila waktu berbuka puasa telah tiba.

Dia juga mengimbau agar pengguna tetap menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan perjalanan LRT Jabodebek.

Baca Juga :  Jokowi Ajak RRT-Jepang-Korea Jaga Perdamaian dan Stabilitas Kawasan

Dia juga meminta para pengguna LRT untuk menghindari makanan yang berbau menyengat dan makanan berat terutama saat waktu berbuka tiba, serta menyimpan dan membuang sampah bekas makanannya sampai stasiun tujuan.

“KAI juga menyediakan fasilitas air minum gratis yang bisa dinikmati oleh seluruh pengguna di 18 stasiun LRT Jabodebek selama Ramadan 1445,” tandasnya.

Baca Juga :  Viral Pajero Pakai Strobo Ugal-ugalan di Makassar, Ternyata Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Mau Beli Makanan
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...