Aliansi.co, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Perpres tersebut mengatur bahwa sistem KRIS harus mulai diterapkan pada tahun 2025.
Pasal 103B Ayat 1 menyebutkan bahwa implementasi fasilitas ruang perawatan berbasis KRIS akan dimulai paling lambat pada 30 Juni 2025 di seluruh Indonesia.
“Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” demikian bunyi kutipan dari salinan Perpres tersebut yang dikutip, Selasa (14/5/2024).
Selain itu, Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan penerapan sistem baru ini.
Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Rencana penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan penggantian dengan KRIS telah diwacanakan sejak tahun lalu.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyatakan bahwa layanan KRIS yang aturannya sedang disiapkan, menekankan pada kenyamanan bagi seluruh masyarakat.
“Layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di setiap kelasnya,” kata Budi usai konferensi pers di RSCM.
Standar tersebut ditujukan agar pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat lebih baik dan nyaman