Sabtu, Oktober 3, 2026

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

WIB

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram.

Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak.

“Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari inisial CA alias AL, ini ditemukan empat orang korban anak,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam jumpa persnya, dikutip Rabu (24/7/2024).

Keempat anak itu adalah NNR (16), DAP (16), FCL (17), dan LY (17).

Baca Juga :  Motif Husen Mutilasi Bosnya: Potong Mulut Susah, Potong Kepala karena Sering Maki Saya

Selain itu, polisi menemukan perempuan berusia 20 tahun.

“Para korban telah menjalani kegiatan itu kurang lebih 3 bulan. Sampai saat ini penyidik masih mengidentifikasi untuk korban-korban lainnya,” ujarnya

Dari penelusuran, Polisi menemukan total omzet transaksi eksploitasi seksual anak ini mencapai Rp 9 miliar.

Jumlah itu ditemukan berdasarkan transaksi di 3 rekening selama 1 tahun.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Investigasi Dugaan Korupsi Anggaran PON Aceh-Sumut

“Dari hasil pemeriksaan tersangka kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp 9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening yang kita temukan selama perjalanan 1 tahun,” ujar Dani.

Dalam kasus ini, ada 4 tersangka yang berhasil diamankan.

Penangkapan tersangka dilakukan tim Bareskrim pada Selasa (16/7/2024).

Setelah itu, tersangka langsung ditahan.

“Dilakukan penahanan sejak 17 Juli, pertama YM (26), MRP (39), CA (19), dan satu orang tersangka yang merupakan terpidana di lapas narkotika,” tandasnya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Pamerkan Uang Rp 103 Miliar Hasil Pencucian Uang Judi Online 
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...