Kamis, Desember 12, 2024

Polisi Bongkar Pesta Seks Tukar Pasangan, Begini Modusnya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polisi membongkar kasus pesta seks tukar pasangan di salah satu villa di Kota Batu.

Saat digerebek, belasan pasangan suami istri ditemukan tanpa mengenakan busana.

“Pada saat penggerebekan terdapat 12 orang di lantai dua villa sedang menggelar pesta seks tukar pasangan. Mohon maaf, saat diamankan seluruh peserta yang sebanyak 12 orang itu tidak mengenakan busana,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, dalam konferensi pers du Mapolda Jatim, Selasa, (1/10/2024).

Baca Juga :  Gus Samsudin Akhirnya Ditetapkan Tersangka Konten Pengajian Tukar Pasangan

Dari 12 orang yang diamankan, tujuh orang merupakan pria dan lima wanita.

Mereka semuanya diketahui tengah melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan.

“Mereka kemudian juga saling bergiliran dalam berhubungan badan dengan saling tukar pasangan,” jelasnya.

Dari 12 pelaku itu, SM, 31, warga Kabupaten Malang, diketahui merupakan otak dari pesta seks tukar pasangan tersebut.

Baca Juga :  Buntut Gagalnya Piala Dunia U-20, Akun Medsos Ganjar Dibanjiri Warganet, Wayan Koster Off

Modusnya SM mengajak pasangan suami istri untuk pesta seks tukar pasangan.

“Setelah terkumpul 12 orang, kemudian SM membuat grup telegram untuk memudahkan koordinasi dengan para peserta,” ungkapnya.

SM mematok harga pendaftaran bagi setiap peserta sebesar Rp825 ribu agar mereka bisa mengikuti pesta seks tukar pasangan.

Selanjutnya ditentukan lokasi villa dan tanggal pesta pada 21-22 September 2024 di Kota Batu.

Baca Juga :  Berterima Kasih Gus Samsudin Tersangka, Pesulap Merah Kirim Karangan Bunga ke Polda Jatim

“SM ini tidak mengambil keuntungan yang besar. Hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya saja. SM ini senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai. Tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...