İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Sabtu, Mei 24, 2025

Aksi Tipuan Pesulap Hijau, Incar Mama Muda Jadi Istri Gaib dan Berakhir di Penjara

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Aksi bejat Baktiar (48) menggemparkan warga Kabupaten Pidie, Aceh.

Dukun yang dijuluki Pesulap Hijau ini sempat viral di media sosial setelah aksi bejatnya dibongkar oleh seorang ibu muda yang menjadi korbannya

Terungkap, pesulap hijau ini ternyata sudah melakukan pencabulan terhadap 84 mama muda.

Modus pelaku membuka pengobatan alternatif berkedok agama, dan meminta mama muda yang meminta penyembuhan jadi istri gaibnya.

Baca Juga :  Jayapura Mencekam, Massa Pengantar Lukas Enembe Bakar Puluhan Ruko dan Kendaraan, Kerugian Tak Terhitung

Terkini, Baktiar divonis 12 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli.

Hakim menilai Pesulap Hijau ini terbukti secara sah menurut hukum melakukan pencabulan terhadap seorang wanita muda.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal 48 Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan Uqubat (pidana) terhadap terdakwa Bahktiar, dengan Uqubat penjara selama 150 bulan penjara (12 tahun 6 bulan),” bunyi putusan Nomor 1/JN/2023/MS.Sgi.

Baca Juga :  Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA

Dalam salinan putusan, terdakwa Bakhtiar membuka praktek pengobatan alternatif yang bertujuan untuk mengobati orang yang sakit dengan berbagai macam penyakit.

Terdakwa membuka praktek di gubuk sawah miliknya di daerah Gampong Meunasah Siron, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Akan tetapi untuk pasien- pasien yang berobat dengannya diminta membawa air mineral, nanas muda atau nanas kampung.

Baca Juga :  Usai di Blora, Ormas PP dan GRIB Jaya Terlibat Bentrok di Bandung, Polisi Turun Tangan

Pengobatan alternatif yang ditawarkan kepada pasien seperti penyakit tulang patah, penyakit lambung, ginjal, kanker servik, penyakit keturunan dan penyakit gaib, kerasukan jin atau arwah dan penyakit lainnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah...

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di...

Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Listyo memastikan Polri tak pandang bulu menyikat ormas manapun...

Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air. Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme...

Bareskrim Polri Tangkap Cukong Penampung Hasil Judi Online, Berkedok Perusahaan Teknologi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua cukong penampung hasil judi online. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka...