Aliansi.co, Jakarta- Tim Terpadu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan pengamanan aset tanah di Komplek Permata Hijau RT 011/012 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ratusan personil dikerahkan untuk menertibkan dan membersihkan bangunan liar semi permanen di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu.
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin mengatakan penertiban ini dalam rangka pengamanan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang teregister dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
“Aset ini tercatat di dalam KIB A nomor register 446 dan 467 tahun 2009 atas nama Pemprov DKI Jakarta, ” kata Mahludin didampingi Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti di lokasi, Rabu (27/9/2023).
Mahludin menerangkan, aset lahan yang sempat dimanfaatkan oleh oknum masyarakat tanpa izin Pemprov DKI itu, memiliki total luas 8.100 meter persegi dengan alas hak berupa sertifikat hak pakai (SHP).
Kendati demikian, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut tidak mengindahkan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga yang disampaikan Satpol PP Jakarta Selatan.
“Kami berikan hingga surat peringatan ketiga, tapi tetap juga tidak mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya, maka hari ini kami laksanakan penertiban terpadu,” katanya.
Dia menjelaskan, usai penertiban aset, lahan tersebut akan dipagari sebagai pengamanan agar tidak kembali dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pemagaran pengamanan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara jonto Instruksi Gubernur DKI Nomor 142 tahun 2016 tentang Pengamananan Aset.
“Ini akan segera dimanfaatkan oleh Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi di Jakarta Selatan,” katanya.