Aliansi.co, Jakarta- Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur alias GRT atas dugaan penganiayaan janda muda DSA (29) kekasihnya hingga tewas.
GRT anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).
Pasma menjelaskan penetapan tersangka setelah pihaknya menghimpun sejumlah fakta dalam proses penyelidikan dan hasil autopsi korban.
Polisi kemudian menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman CCTV.
“Sebagai konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti serta gelar perkara,” ucapnya.
Tersangka diterapkan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10),” tandasnya.