Kamis, Desember 12, 2024

Anggota DPRD DKI Soroti Kebijakan Sewa Lahan Makam, Mintanya Gratis Retribusi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti kebijakan retribusi sewa lahan makam sebesar Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu setiap tahun.

Biaya sewa makam disebut membebani masyarakat.

Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai banyak masyarakat yang notabene sedang dirundung musibah meninggal dunia, merasa terbebani dengan beban biaya-biaya yang harus dibayarkan.

Karena itu Ida meminta agar lahan makam gratis retribusi.

Baca Juga :  Rugi Usaha Rp 1,4 Triliun, DPRD Didesak Moratorium PT Jakpro

“Harusnya retribusi pemakaman itu nol rupiah atau gratis. Mohon maaf, kami wakil rakyat kalau ada warga miskin yang meninggal, kain kafannya kami yang urus. Begitu menderitanya mereka,” katanya kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Ida menyebut, retribusi sewa lahan makam tidak signifikan mempengaruhi pendapatan daerah di tiap tahunnya.

Dengan demikian ia berharap Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan dapat lebih berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga :  8 Rekomendasi Tempat Jogging Asyik dan Gratis di Jakarta

“Jadi menurut saya, sekarang inilah waktunya untuk dihilangkan retribusi pemakaman. Ini tidak seberapa kok. Dihapus aja,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan akan menindaklanjuti segera usulan penghapusan retribusi sewa lahan makam.

“Masukan dari bu Ida ini nanti kami diskusikan secara internal dahulu, apakah nanti bisa kita buatkan kebijakan dalam Peraturan Kepala Daerah mengenai insentifnya,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Soroti Rangkap Jabatan Pelaksana Tugas di Pemprov DKI Jakarta

Diketahui, retribusi sewa lahan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Dimana tarif untuk makam Blok AA.I sebesar Rp100 ribu, Blok AA.II Rp80 ribu, Blok A.I Rp60 ribu, Blok A.II Rp40 ribu, dan Blok A.III gratis.

Sedangkan untuk retribusi sewa tanah makam tumpangan dikenakan tarif 25% dari besaran retribusi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...