Sabtu, Agustus 8, 2026

Anggota DPRD DKI Soroti Kebijakan Sewa Lahan Makam, Mintanya Gratis Retribusi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti kebijakan retribusi sewa lahan makam sebesar Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu setiap tahun.

Biaya sewa makam disebut membebani masyarakat.

Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai banyak masyarakat yang notabene sedang dirundung musibah meninggal dunia, merasa terbebani dengan beban biaya-biaya yang harus dibayarkan.

Karena itu Ida meminta agar lahan makam gratis retribusi.

Baca Juga :  Wali Kota Jaksel Tinjau Lokasi Kebakaran di Grogol Utara, Kerahkan Ratusan Petugas Bersihkan Puing

“Harusnya retribusi pemakaman itu nol rupiah atau gratis. Mohon maaf, kami wakil rakyat kalau ada warga miskin yang meninggal, kain kafannya kami yang urus. Begitu menderitanya mereka,” katanya kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Ida menyebut, retribusi sewa lahan makam tidak signifikan mempengaruhi pendapatan daerah di tiap tahunnya.

Dengan demikian ia berharap Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan dapat lebih berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga :  Ratusan ASN Pemkot Jaksel Serukan Ikrar Netralitas Pemilu 2024

“Jadi menurut saya, sekarang inilah waktunya untuk dihilangkan retribusi pemakaman. Ini tidak seberapa kok. Dihapus aja,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan akan menindaklanjuti segera usulan penghapusan retribusi sewa lahan makam.

“Masukan dari bu Ida ini nanti kami diskusikan secara internal dahulu, apakah nanti bisa kita buatkan kebijakan dalam Peraturan Kepala Daerah mengenai insentifnya,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Jakarta Usulkan Anggaran Bansos Ditambah, Alasannya Anak Stunting Sangat Banyak

Diketahui, retribusi sewa lahan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Dimana tarif untuk makam Blok AA.I sebesar Rp100 ribu, Blok AA.II Rp80 ribu, Blok A.I Rp60 ribu, Blok A.II Rp40 ribu, dan Blok A.III gratis.

Sedangkan untuk retribusi sewa tanah makam tumpangan dikenakan tarif 25% dari besaran retribusi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...

Maling Congkel Jendela Rumah Warga Gandaria Utara, Laptop-HP hingga Uang Digondol

Aliansi.co,Jakarta- Rumah warga di Jalan Karya Utama RT 012/RW 06, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sasaran aksi pencurian. Pelaku menggondol laptop, telepon...

“Dia Pegang-pegang Saya”, Awal Mula Cekcok yang Berujung Mutilasi di Depok

Aliansi.co,Jakarta- Pengakuan Saepullah (26) mengungkap awal mula pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di sebuah kontrakan di Jalan Belimbing, Cipayung, Kota Depok. Kepada penyidik, Saepullah...

Bau Menyengat Ungkap Misteri Mayat Dalam Karung di Depok, Awalnya Disangka Sampah

Aliansi.co, Depok – Misteri karung putih yang tergeletak selama beberapa hari di sebuah tanah lapang di Jalan Raya Kav, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,...

Polisi Buru Maling Tas Pedagang Martabak Mini saat Tidur, Ini Tampang Pelaku

Aliansi.co, Jakarta – Polisi tengah memburu pelaku pencurian tas milik seorang pedagang martabak mini yang terjadi saat korban tertidur di samping gerobaknya di Jalan...