İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Jumat, Mei 23, 2025

Awas, Penipuan Modus COD Kemenag untuk Pesantren, Jangan Terima dan Jangan Bayar 

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) menerima laporan dari sejumlah pesantren tentang adanya kiriman paket dengan jenis layanan cash on delivery (COD) atas nama Kementerian Agama.

Para penerima yang kebanyakan kalangan pesantren diminta untuk membayar sejumlah uang tertentu setelah barang itu diterimanya.

“COD atas nama Kemenag untuk pesantren itu penipuan. Jangan diterima dan laporkan pelakunya,” tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Akhmad Fauzin melalui keterangannya dikutip, Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga :  Wapres Imbau Umat Islam Tidak Terprovokasi Aksi Penembakan Kantor MUI

“Kementerian Agama tidak mungkin melakukan proses pengiriman melalui mekanisme COD, karena itu tidak sesuai dengan semangat pelayanan. Jelas ini penipuan,” sambungnya.

Ahmad Fauzin menambahkan, aparat keamanan Kemenag akan berkoordinasi dengan pihak berwajib agar bisa dilakukan antisipasi dan tindakan tegas kepada pelaku penipuan.

Modus ini cukup sistematis dan massif karena laporan yang masuk datang dari sejumlah pondok pesantren.

Baca Juga :  Prabowo Siap Bantu Evakuasi Korban Terdampak Konflik Gaza ke Indonesia

Berdasarkan laporan yang masuk, modus penipuan itu berupa kiriman barang yang terbungkus melalui layanan COD untuk pimpinan pesantren.

Kemasan barang itu kecil dan tipis dengan tertulis jelas nama lengkap beserta gelar penerimanya.

Tertulis juga, Kemenag, sebagai pengirimnya. Para penerima barang itu kemudian diminta membayar sejumlah uang.

Jumlahnya beragam, berkisar ratusan ribu rupiah.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Tinjau Pemondokan Jemaah Haji di Mina, Ini Temuannya

Karena tertulis ‘Kemenag’ sebagai pengirimnya, banyak korban mengira bahwa itu kiriman penting atau souvenir, sehingga mereka membayarnya.

Setelah dibuka, ternyata isinya hanya jilbab tipis.

“Ini jelas penipuan. Pihak pesantren agar tidak menerima kiriman itu, apalagi sampai membayar,” tegasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah...

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di...

Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Listyo memastikan Polri tak pandang bulu menyikat ormas manapun...

Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air. Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme...

Bareskrim Polri Tangkap Cukong Penampung Hasil Judi Online, Berkedok Perusahaan Teknologi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua cukong penampung hasil judi online. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka...