Senin, Juni 15, 2026

Awal Dirut Sritex Ditangkap Kejagung hingga Jadi Tersangka, Bermula dari Catatan Ganjil

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tindak pidana perbuatan melawan hukum yang membuat Direktur Utama perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditangkap hingga jadi tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, pada Rabu (21/5/2025) malam.

“Bahwa terungkapnya (kredit bank) ini ketika penyidik meneliti laporan keuangan PT Sritex pada tahun 2021,” katanya tadi malam.

Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya keganjilan dalam laporan keuangan.

Pada catatan perusahaan, lanjut Qohar, PT Sritex melaporkan adanya kerugian sebesar 1,08 miliar dolar AS atau setara dengan Rp15,66 triliun.

Baca Juga :  Kortas Tipidkor Bidik Tersangka Korupsi Proyek Strategis BUMN Senilai Rp1 Triliun di Situbondo 

Padahal, pada tahun 2020, PT Sritex mencatatkan keuntungan mencapai 85,32 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,24 triliun.

“Ini ada keganjilan. Dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan. Kemudian, tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” kata Qohar.

Qohar menyampaikan, penyidik kemudian menemukan fakta bahwa PT Sritex dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober tahun 2024 kepada Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan beberapa bank milik BUMN.

Baca Juga :  Momen Lucu Mahfud MD Lempar Senyum Lihat Jokowi Ikut Nyekar di Madura

Total kerugian tersebut sebesar Rp3.588.650.808.028,57.

Sedangkan dari PT Bank BJB dan PT Bank DKI, PT Sritex menerima kredit dengan total Rp692.987.592.188,00.

Qohar menyampaikan, kredit tersebut diberikan pada tahun 2020 saat Direktur Utama PT Bank DKI dijabat oleh Zainuddin Mappa dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB Tahun dijabat oleh Dicky Syahbandinata.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai.

Pemberian kredit tersebut juga bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur (SOP) bank serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus terkait penerapan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga :  Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil Dicecar soal Investasi Proyek Hilirisasi

Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa dana kredit dari kedua bank tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk Tahun 2005–2022.

Pemberian kredit tersebut, kata dia, sejatinya ditujukan untuk modal kerja. Akan tetapi, oleh ISL disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

Kredit yang diberikan oleh PT BJB Dan PT Bank DKI pun saat ini macet dengan status kolektibilitas 5 dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil.

Pada akhirnya, PT Sritex Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...