Kamis, April 16, 2026

Awal Dirut Sritex Ditangkap Kejagung hingga Jadi Tersangka, Bermula dari Catatan Ganjil

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tindak pidana perbuatan melawan hukum yang membuat Direktur Utama perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditangkap hingga jadi tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, pada Rabu (21/5/2025) malam.

“Bahwa terungkapnya (kredit bank) ini ketika penyidik meneliti laporan keuangan PT Sritex pada tahun 2021,” katanya tadi malam.

Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya keganjilan dalam laporan keuangan.

Pada catatan perusahaan, lanjut Qohar, PT Sritex melaporkan adanya kerugian sebesar 1,08 miliar dolar AS atau setara dengan Rp15,66 triliun.

Baca Juga :  KPK Ungkap Data Dugaan Korupsi Proyek Jalan Era Gubernur Bobby, Berikut Daftarnya  

Padahal, pada tahun 2020, PT Sritex mencatatkan keuntungan mencapai 85,32 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,24 triliun.

“Ini ada keganjilan. Dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan. Kemudian, tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” kata Qohar.

Qohar menyampaikan, penyidik kemudian menemukan fakta bahwa PT Sritex dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober tahun 2024 kepada Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan beberapa bank milik BUMN.

Baca Juga :  Motif Mempermalukan, Imigrasi Cari WNA China yang Viral Sogok Petugas Bandara Soetta Rp500 Ribu 

Total kerugian tersebut sebesar Rp3.588.650.808.028,57.

Sedangkan dari PT Bank BJB dan PT Bank DKI, PT Sritex menerima kredit dengan total Rp692.987.592.188,00.

Qohar menyampaikan, kredit tersebut diberikan pada tahun 2020 saat Direktur Utama PT Bank DKI dijabat oleh Zainuddin Mappa dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB Tahun dijabat oleh Dicky Syahbandinata.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai.

Pemberian kredit tersebut juga bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur (SOP) bank serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus terkait penerapan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga :  Belasan Pati-Pamen Polri Naik Pangkat, 10 Kombes Pecah Bintang

Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa dana kredit dari kedua bank tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk Tahun 2005–2022.

Pemberian kredit tersebut, kata dia, sejatinya ditujukan untuk modal kerja. Akan tetapi, oleh ISL disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

Kredit yang diberikan oleh PT BJB Dan PT Bank DKI pun saat ini macet dengan status kolektibilitas 5 dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil.

Pada akhirnya, PT Sritex Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...