Sabtu, Oktober 3, 2026

Awal Dirut Sritex Ditangkap Kejagung hingga Jadi Tersangka, Bermula dari Catatan Ganjil

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tindak pidana perbuatan melawan hukum yang membuat Direktur Utama perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditangkap hingga jadi tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, pada Rabu (21/5/2025) malam.

“Bahwa terungkapnya (kredit bank) ini ketika penyidik meneliti laporan keuangan PT Sritex pada tahun 2021,” katanya tadi malam.

Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya keganjilan dalam laporan keuangan.

Pada catatan perusahaan, lanjut Qohar, PT Sritex melaporkan adanya kerugian sebesar 1,08 miliar dolar AS atau setara dengan Rp15,66 triliun.

Baca Juga :  Prabowo Ingatkan Pertahanan TNI, Singgung Negara Makmur dan Sangat Kuat Bisa Hancur Dibom

Padahal, pada tahun 2020, PT Sritex mencatatkan keuntungan mencapai 85,32 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,24 triliun.

“Ini ada keganjilan. Dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan. Kemudian, tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” kata Qohar.

Qohar menyampaikan, penyidik kemudian menemukan fakta bahwa PT Sritex dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober tahun 2024 kepada Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan beberapa bank milik BUMN.

Baca Juga :  Dibantu Jejaring Pemberontak Lokal, 20 WNI Korban TPPO Dibebaskan dari Myanmar

Total kerugian tersebut sebesar Rp3.588.650.808.028,57.

Sedangkan dari PT Bank BJB dan PT Bank DKI, PT Sritex menerima kredit dengan total Rp692.987.592.188,00.

Qohar menyampaikan, kredit tersebut diberikan pada tahun 2020 saat Direktur Utama PT Bank DKI dijabat oleh Zainuddin Mappa dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB Tahun dijabat oleh Dicky Syahbandinata.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai.

Pemberian kredit tersebut juga bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur (SOP) bank serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus terkait penerapan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Dirut Sritex Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank

Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa dana kredit dari kedua bank tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk Tahun 2005–2022.

Pemberian kredit tersebut, kata dia, sejatinya ditujukan untuk modal kerja. Akan tetapi, oleh ISL disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

Kredit yang diberikan oleh PT BJB Dan PT Bank DKI pun saat ini macet dengan status kolektibilitas 5 dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil.

Pada akhirnya, PT Sritex Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...