Aliansi.co, Jakarta- Kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kebupaten Tangerang, Banten, memasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan dugaan pelanggaran hukum yang berbeda dalam kasus pemagaran laut yang sebelumnya menyeret Kades Kohod.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya tengah koordinasi intensif dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyelidikan kasus tersebut.
Pagar laut yang diduga dibangun di atas lahan bermasalah itu memicu dugaan kerugian terhadap masyarakat nelayan setempat.
“Itu masih penyelidikan. Saat ini Kasubdit kami sedang koordinasi dengan KKP,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/5/2025).
Nunung menyebut penyelidikan yang tengah berlangsung berada di jalur berbeda dari proses hukum sebelumnya yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
Fokus penyidik saat ini adalah dampak lingkungan dan sosial dari pemasangan pagar laut tersebut, termasuk potensi kerugian yang diderita nelayan.
Menurutnya, kepastian terkait dampak pagar laut baru bisa diketahui setelah KKP merampungkan audit lingkungan dan kawasan.
“Dampak itu bisa kita lihat dari tim audit dari KKP,” kata Nunung.