Sabtu, Oktober 3, 2026

Termasuk Kades Kohod Arsin, Ini Alasan Polisi Tahan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Para tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (24/2/2025).

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang, pada Selasa 18 Februari 2025 lalu.

Baca Juga :  Bareskrim Tetapkan Kades Segarajaya Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Begini Perannya

Keempat tersangka yaitu Arsin selaku Kepala Desa (Kades) Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa,

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, alasan penahanan keempat tersangka termasuk Kades Kohod Arsin, adalah agar mereka tidak melarikan diri.

“Objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri,” kata Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, dikutip Selasa (25/2/2025)

Baca Juga :  Modus Live Pornografi Berbayar Terbongkar: Penonton Digiring dari TikTok ke Tevi

Djuhandani menjelaskan, alasan penahanan juga dilakukan agar keempat tersangka tidak berupaya menghilangkan barang bukti yang kemungkinan masih belum ditemukan penyidik.

“(Agar) tersangka tidak menghilangkan barang bukti, Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini,” katanya.

Selain itu, Djuhandani mengatakan, penyidik juga khawatir para tersangka dapat mengulangi perbuatan mereka ketika tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga :  "Video Call Bokap Lu", Bang Jago Pengendara Ninja Ditangkap Polisi

“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” katanya.

“Dan kami yakin dengan penahanan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional,” sambungnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...