Aliansi.co, Jakarta- Polisi mengungkap kasus pemerasan enam wartawan gadungan dengan modus menguntit korban yang keluar dari hotel.
Keenam wartawan gadungan yang beraksi bak Paparazi itu, ditangkap dari beberapa tempat di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Mereka adalah berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPSS (52), MN (52), JP (40) yang ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap usai adanya laporan korban pemerasan inisial SA ke Polda Metro Jaya tanggal 3 Februari 2025 lalu.
SA melaporkan kejadian pemerasan berlokasi di kediaman orang tua korban di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 18.30 WIB, seusai chek-out dari hotel.
“Keenam pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Rabu (12/2/2025).
Ade Ary mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban SA keluar dari salah satu hotel di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, bersama seorang wanita.
Melihat ada target keluar dari hotel, pelaku kemudian mengikuti SA yang akan pulang ke rumah orang tuanya.
Pada saat keluar dari parkiran hotel, korban melihat ada dua mobil lain yang menguntitnya.
Korban kala itu tidak menaruh rasa curiga dan hanya melihatnya dari kaca spion.
Selanjutnya, pada saat menurunkan sang wanita di sebuah restoran cepat saji yang lokasinya tak jauh dari hotel, korban kembali melihat mobil yang menguntitnya turut berhenti.
“Namun pada saat itu korban tetap tidak merasa curiga, dan korban melanjutkan kembali perjalanan. Sekitar pukul 18.30 WIB, korban tiba di rumah orang tua korban,” ucap Ade Ary.
Pada saat korban sedang memakirkan mobil, tiba-tiba datang seorang wanita dengan mengenakan kemeja putih, jaket warna hitam, dan mengunakan masker.
“Dan pada saat itu wanita tersebut berkata kepada korban ‘Bisa ikut kami keluar sebentar’ dan korban menjawab ‘Ada apa nih?’,” kata dia.
Setelah korban menjawab, tiba tiba datang tujuh orang pria dan mengancam akan memviralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.