Sabtu, Agustus 8, 2026

Bangun Posko di Lahan BMKG, Ormas GRIB Jaya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya.

Ormas yang diketuai Rosario de Marshall alias Hercules ini, dipolisikan terkait kasus dugaan menduduki lahan negara seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Dalam surat laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG memohon bantuan untuk menertibkan dan mengusir ormas GRIB Jaya dari aset lahan milik negara tersebut.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga :  Ada Kapolda hingga Pangdam, Gubernur Koster Terang-terangan Tolak GRIB Jaya di Bali

Taufan menyatakan, BMKG sudah pernah menjelaskan kepada ormas GRIB Jaya bahwa lahan tersebut adalah milik negara.

Kepemilikan lahan itu berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Hal itu juga telah dikuatkan dengan sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Baca Juga :  Geger Babi Hitam Keluyuran Terekam CCTV, Netizen: Depok Jadi-jadian Part 2

Namun, pihak ormas tetap mendirikan bangunan posko dan menempatkan para anggotanya untuk menduduki lahan tersebut.

Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Namun, Taufan menyebutkan pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG.
Bahkan dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan anggotanya dari lokasi lahan.
“BMKG berharap pihak kepolisian dan aparat berwenang dapat segera menertibkan pendudukan lahan agar pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga,” tandasnya. 
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...

Maling Congkel Jendela Rumah Warga Gandaria Utara, Laptop-HP hingga Uang Digondol

Aliansi.co,Jakarta- Rumah warga di Jalan Karya Utama RT 012/RW 06, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sasaran aksi pencurian. Pelaku menggondol laptop, telepon...

“Dia Pegang-pegang Saya”, Awal Mula Cekcok yang Berujung Mutilasi di Depok

Aliansi.co,Jakarta- Pengakuan Saepullah (26) mengungkap awal mula pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di sebuah kontrakan di Jalan Belimbing, Cipayung, Kota Depok. Kepada penyidik, Saepullah...

Bau Menyengat Ungkap Misteri Mayat Dalam Karung di Depok, Awalnya Disangka Sampah

Aliansi.co, Depok – Misteri karung putih yang tergeletak selama beberapa hari di sebuah tanah lapang di Jalan Raya Kav, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,...

Polisi Buru Maling Tas Pedagang Martabak Mini saat Tidur, Ini Tampang Pelaku

Aliansi.co, Jakarta – Polisi tengah memburu pelaku pencurian tas milik seorang pedagang martabak mini yang terjadi saat korban tertidur di samping gerobaknya di Jalan...